Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Bulu Berikan Saran Perbaikan ke PPK

Panwascam Bulu Berikan Saran Perbaikan ke PPK

Sukoharjo- Baru seminggu Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih berjalan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bulu berikan saran perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan Bulu.

Sejak 12 Februari 2023 lalu hingga sekarang coklit berlangsung, dan pengawas terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap proses coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di masing-masing daerah.

Temukan data pemilih suami istri terpisah beda TPS, Panwascam Bulu layangkan saran perbaikan kepada PPK Bulu. "Dari hasil pengawasan di Platar RT 01 RW 01 Puron, Bulu, kami menemukan ada satu keluarga namun saat di coklit beda TPS. Seharusnya tidak boleh memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda", pungkas Suyanto Ketua Panwascam Bulu.

Atas hal tersebut, 18 Februari 2023 Panwascam Bulu memberikan saran perbaikan melalui surat nomor 013/PM.01.00/JT-25-03/02/2023, agar Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Puron melalui Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Bulu untuk dapat menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana regulasi yang ada.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 15 ayat (3) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan:

  • tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
  • kemudahan Pemilih ke TPS;
  • tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
  • aspek geografis setempat; dan
  • jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan.