Lompat ke isi utama

Berita

Optimasilasi Penanganan Pelanggaran Pidana, Tim Sentra Gakkumdu Siap Dampingi Saat Klarifikasi

Jelang pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kab. Sukoharjo melakukan rapat koordinasi dengan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ), yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian resort (Polres) dan Kejaksaan negeri (Kejari) di Ruang Sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo, 12 Maret 2020

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin secara langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Rochmad Basuki dan dihadiri oleh Jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. adapun jajaran Polres Sukoharjo Kasat Reskrim Nanung Nugroho I, dan Ahmad Purwanto serta dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo diantaranya Kepala Seksi Pidana Umum Aspi Riyal Juli Indarman,  Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Nanang Priyanto, Risza Kusuma dan Choirin Nur Wisudarto. Adapun Komisioner dari Bawaslu Kab. Sukoharjo diantaranya Rochmad Basuki, Eko Budiyanto dan Muladi Wibowo serta Koordinator Sekretariat Ali Mursidi juga turut dihadiri oleh Staf yang ditunjuk menjadi anggota Tim Sentra Gakkumdu.

Pada kesempatnya Rochmad Basuki mengatakan, pembentukan Sentra Gakkumdu selain menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 juga berdasarkan Peraturan Bersama Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

"Bawaslu Kab. Sukoharjo telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 048/K.Bawaslu Prov.JT-25/HK.01.01/II/2020 tentang pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 13 Februari 2020. Katanya

Rochmad menambahkan bahwa berdasarkan hasil survey Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Sukoharjo dengan posisi tingkat kerawanan tertinggi se Provinsi Jawa Tengah. Adapun tingkat kerawanan pada sosio politik yang terdiri dari Mobilisasi ASN, Politik Uang, Berita Bohong (Hoax), Politisasi SARA, serta pada Penyusunan Daftar Pemilih.

Rochmad meminta kedepan diharapkan Tim Sentra Gakkumdu tetap menjaga Soliditas mengingat durasi waktu penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah cukup pendek, selain itu juga meminta saat Bawaslu melaksanakan klarifikasi ada pendampingan baik dari Kejaksaan maupun penyidik. pungkasnya

Sementara Kasat Reskrim Nanung Nugroho I berharap, Tim ini nantinya dapat menangani secara optimal apabila terjadi pelanggaran yang bersifat tindak pidana pada Pilkada Tahun 2020 nantinya, serta tetap dalam satu visi, satu tujuan dan kompak. Katanya

Lebih lanjut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Aspi Riyal Juli Indarman koordinasi ini dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020. Selain berkoordinasi dengan Bawaslu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Kab. Sukoharjo. Sentra Gakkumdu diharapkan dapat bekerja sesuai perintah Perundang-undangan dengan menegakkan keadilan dalam Pemilu terutama pada Pilkada nanti. katanya

Di tanya, terkait pendampingan, kedua lembaga yakni Polres dan Kejasaan Negeri Sukoharjo mengaku siap untuk memberikan pendampingan pada saat klarifikasi baik terhadap Pelapor, Terlapor maupun saksi-saksi.

Tag
Berita
Sosialisasi