Optimalkan Peran Gakkumdu, Bawaslu Kab. Sukoharjo Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
|
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna menyeragamkan regulasi terkait tindak pelanggaran pidana pada Pemilu 2024 mendatang, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo pada hari Kamis 16 Maret 2023
Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, ST., MH dalam kesempatannya menyampaikan perkembangan pelaksanaan Tahapan, hingga saat ini telah memasuki Verifikasi Administrasi Tahap 2 untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Selain itu juga disampaikan bahwa tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih juga masih berlangsung. Ujarnya
Lebih lanjut Bambang juga mengaku kegiatan rakor ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka meningkatkan sinergitas 3 lembaga dalam tim Gakkumdu yaitu Bawaslu, Polisi dan Jaksa harus dapat bersinergi dengan baik dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu saat pelaksanaan Pemilu nanti.
“Kita saling koordinasi dan berkomitmen bersama – sama dalam menyamakan persepsi dan pola pemahaman tentang penegakan hukum pemilu tahun 2024 terlebih khusus di Kabupaten Sukoharjo agar dapat berjalan dengan baik,” kata Bambang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Tri Ningsih, SH., M.Hum mengawali dengan perkenalan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang baru sekaligus menjadi penasehat pada struktur Tim Sentra Gakkumdu di Kab. Sukoharjo.
Lebih lanjut dikatakan pihaknya mengaku siap meningkatkan sinergitas Tim Sentra Gakkumdu baik sosialisasi, koordinasi maupun dalam menjalankan program-program Sentra Gakkumdu, tentunya jika ada suatu tindak pelanggaran dapat di utamakan percepatan penanganan perkara karena mengingat waktu dalam aturan berbeda dengan penanganan perkara yang biasa. Oleh karena itu, sinergi yang kuat Tim Sentra Gakkumdu akan lebih optimal.
Rini Tri Ningsih, SH., M.Hum juga mengingatkan isu-isu, hoax yang menyesatkan, politik uang merupakan tindak pidana, sehingga diharapkan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya berdasarkan hati nuraninya dan tidak terpengaruh hal tersebut agar menghasilkan pemimpin yang bersih. pungkasnya
Sementara Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K., M.PICT., M.Krim,
menyampaikan Rakor ini sebagai sarana guna meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dalam penegakkan hukum terpadu terkait pelanggaran tindak pidana Pemilu Tahun 2024 nantinya.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K., M.PICT., M.Krim, mengaku pihaknya komitmen siap mengamankan pelaksanaan Tahapan pemilu tahun 2024, menyikapi potensi kerawan-kerawanan Polres Sukoharjo telah memitigasi agar pelaksanaan pemilu 2024 berjalan Luber dan Jurdil. Polres Sukoharjo mencoba melakukan langkah-langkah untuk mencegah potensi pelanggaran diantaranya melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu, dan juga koordinasi dengan stakeholder yang bertujuan untuk bersinergi, bekerjasama dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K., M.PICT., M.Krim, juga berpesan kepada masyarakat agar pelaksanaan pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi ini jangan sampai menimbulkan polarisasi, ujaran kebencian, hoax yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Tutupnya
Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo, Rochmad Basuki, SE., MH yang juga sekaligus Pembina Gakkumdu dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa di setiap tahapan pemilu pasti ada potensi pelanggaran pidana pemilu, sehingga pentingnya dilakukan Rakor dalam rangka membahas potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi pada tahapan Verfak dukungan bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilihan Umum 2024 dan tahapan- tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Dalam kesempatannya juga disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Sukoharjo Ali Mursidi, S.Sos., M.M terkait rangkaian program-program yang akan dilaksanakan oleh tim Sentra Gakkumdu Kab. Sukoharjo dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang.
Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti seluruh anggota Tim Sentra Gakkumdu, diakhiri penyerahan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo tentang Penetapan Pergantian Penasehat kepada Kapolres dan Kajari Sukoharjo dan foto Bersama.