Lompat ke isi utama

Berita

Operasi Gabungan Penertiban Alat Peraga Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi Operasi Gabungan Penertiban Alat Peraga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Seketrariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, pada hari Sabtu, 3 Oktober 2020 Pukul 08.30 WIB- Selesai. Kegiatan di hadiri oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Perwakilan Polres Sukoharjo, Perwakilan Kejari Sukoharjo, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Satpol PP, Dishub Perwakilan Kedua Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH memberi sambutan bahwa tahapan kampanye harus dilalui. ada aturan2 terutama terkait Alat Peraga mengenai jenis ukuran dan jumlah dibatasi. Alat Peraga yang terpasang harus turun tgl 25 september. kesepakatan ini sudah didiskusikan pada tanggal 29 September 2020.

Tim Gugus Tugas Covid-19 mengatakan bahwa dalam penertiban Alat Peraga ini, kami yakin ketentuan sudah disosialisasikan dan disepkati. Agar tidak ada gejolak apapun dan efek hukum lainnya. Serta berharap pelaksanaan Pilkada 9 desember 2020 tidak ada kendala. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020 agar menerapkan protokol kesehatan. kasus covid-19 di Kabupaten Sukoharjo bertambah, status KLB diperpanjang hingga akhir oktober 2020.

  • Penurunan Alat Peraga secara simbolis yang berlokasi sebelah barat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Penurunan Alat Peraga secara simbolis yang berlokasi sebelah barat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo

Kegiatan dilanjutkan dengan Penurunan Alat Peraga secara simbolis yang berlokasi sebelah barat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH bersama dengan Perwakilan Gugus Tugas Covid 19, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Satpol PP, Dishub, Perwakilan Polres Sukoharjo, Perwakilan kedua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020.

Pada kesempatannya Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH menyampaikan bahwa untuk desain, ukuran, jenis, Jumlah Alat Peraga sudah di atur di PKPU, terkait dengan penambahan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon, relawan, ataupun orang lain harus sesuai dengan PKPU atau mendapat persetujuan dan dilaporkan ke KPU Kabupaten Sukoharjo. Bawaslu dalam mengawasi pemasangan Alat Peraga ini berpedoman dengan PKPU terkait desain, ukuran, jenis, jumlah serta titik pemasangan Alat Peraga. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan selalu menyisir kedesa-desa yang masih terdapat Alat Peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU. Alat Peraga yang ditertibkan akan diserahkan kepada masing-masing tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020.

Penertiban Alat Peraga dilanjutkan di 12 Kecamatan dan disepanjang jalan raya yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Alat Peraga ditertibkan karena tidak sesuai dengan PKPU selanjunya akan di data dan di serahkan kepada Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020.

Tag
Berita
Penindakan
Sosialisasi