Lompat ke isi utama

Berita

NGULIK PILKADA#39 Tugas dan Wewenang PTPS dalam Pilkada 2020

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara NGULIK PILKADA#39 Tugas dan Wewenang PTPS dalam Pilkada 2020, melalui Video Conference live you tube. Kegiatan dilaksanakan Jumat, 27 November 2020 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dengan narasumber ; Uswatun Mufidah, S.Ag. (Kordiv. Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sukoharjo), dan Rochmad Basuki, SE, MH. (Kordiv.Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo) dengan Host Dina Marmiyati, SH (Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo).

Dalam kesempatannya Uswatun menyampaikan bahwa tugas dan wewenang PTPS seperti : Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; Mengawasi pelaksanaan pelaksanaan pemungutan  suara; Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukanya dugaan pelanggaran, kesalahan,dan penyimpangan admpemungutan dan penghitungan suara; Menerima salinan BA dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

larangan PTPS seperti : Mempengaruhi atau intimidasi pemilih dalam menentukan pilihan; Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasilnya; Menggangu kerja KPPS  dalam menjalankan tugasnya; Menggangu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Rochmad menyampaikan bahwa Penanganan Pelanggaran adalah ultimum remidium artinya penindakan dilakukan sebagai langkah upaya terakhir dalam penegakkan hukum, dengan mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Peran PTPS sebelum Hari Pencoblosan Seperti : Memastikan KPPS membagi surat pemberitahuan Pemilih; Memastikan bahwa formulir pemberitahuan pemilih sampai sesuai nama yang diterima dan memastikan juga sisa surat pemberitahuan pemilih apabila ada yang tidak terbagi; Memastikan pembuatan TPS ramah disabilitas dan bukan ditempat Tim Kampanye atau Parpol; Penyiapan standar  covid 19 menjadi hal mutlak. Serta saat Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pengawas TPS memastikan KPPS mulai pelaksanaan pukul 7.00 – 13.00 waktu setempat; Memastikan prosedur pembukaan kotak suara dan sumpah janji KPPS sesuai dengan peraturan; dan Memastikan pemilih di cek suhu dan standar covid lainya.

Pada saat Pelaksanaan Pencoblosan PengawasPTPS memastikan KPPS dlm memberikan surat suara dg benar dan kondisi baik; Memastikan pencoblosan tidak diketahui dan dipengaruhi orang lain; Memastikan pemilih tidak mendokumen pilihanya di bilik; Memastikan pemilih hanya di beri Pengganti 1 kali surat  suara apabila rusak atau salah coblos; Memastikan pemilih di beri tanda tinta. Serta apabila PTPS menemukan terjadinya pelanggaran harus segera di korordinasikan kepada PPD dan Panwascam setempat untuk di tindak lanjuti.

Acara dilanjutkan diskusi mengenai Tugas dan Wewenang PTPS dalam Pilkada 2020 Dengan audiens Panwascam se Kabupaten Sukoharjo, PPD se Kabupaten sukoharjo, serta PTPS se Kabupaten Sukoharjo.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi