Lompat ke isi utama

Berita

NGULIK PILKADA#38 Pengawasan Kampanye di Media

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara NGULIK PILKADA#38 Pengawasan Kampanye di Media melalui Video Conference. Kegiatan dilaksanakan Selasa, 17 November 2020 dengan narasumber ; Muhammad Rofiuddin,S.H.I.,M.I.Kom.,  (Kordiv. Humas, dan Hubal Bawaslu Jawa Tengah),  Sonakha Yuda Laksono, S.E. (Koorbid. Penindakan dan Pembinaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah), dengan Host Danang Nur Ihsan (Solo Pos).

Muhammad Rofiuddin menyampaikan bahwa Pilkada 2020 dalam masa pandemi covid sehingga ada aturan-aturan khusus yang mengatur mengenai pelaksanaan Pilkada masa pandemi covid. Salah satu yang menjadi ciri khas dalam setiap tahapan harus patuh protkol kesehatan. Terdapat aturan baru mengenai iklan kampanye. Yang di peraturan yang lama iklan kampanye hanya difasilitasi oleh KPU dimedia cetak dan dimedia elektronik, Pasangan calon tidak boleh untuk memasang iklan di media apa pun tetapi di PKPU terbaru menyatakan bahwa Pasangan Calon boleh memasang iklan di media sosial, serta daring, bahkan di PKPU di sebutkan bahwa media daring yang boleh di pasangi oleh pasangan calon hanya di media daring yang sudah di verifikasi tetapi ada syaratnya yaitu 5 konten permedia daring, perhari, perPasangan Calon. Untuk akun media sosial yang resmi maksimal dari setiap pasangan calon diperbolehkan membuat akun kampanye adalah 20 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Iklan dimedia hanya boleh di pasang 14 hari sebelum masa tenang.

Sonakha Yuda menyampaikan bahwa Kampanye yang dilakukan di media atau lembaga penyiaran pada 14 hari sebelum masa tenang. Domain KPID yang berada di lembaga penyiaran khususnya di radio dan Tv dengan jumlah lembaga penyaiaran di Jawa Tengah Radia 317 dan TV 58. Beberapa kali KPID Provinsi Jawa Tengah mendapat dari Bawaslu Kab/ Kota terkait temuan yang ada di daerah yang kemudian di tindak lanjuti dengan kunjungan langsung ke Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran. Perbedaannya dengan Bawaslu, KPID hanya bisa memberi sanksi, memerikan panismen kepada Lembaga Penyiarannya sedangkan untuk personalnya menjadi domain dari Bawaslu. Samapai saat ini temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran khusus di Pilkada 2020 ada di 2 kab/ kota yaitu di Sukoharjo dan Rembang.

Acara dilanjutkan diskusi mengenai Pengawasan Kampanye di Media. Dengan audiens Panwascam se Kabupaten Sukoharjo serta PPD se Kabupaten sukoharjo, PTPS Se Kabupaten Sukoharjo, Alumni SKKP Kabupaten sukoharjo.

Tag
Berita
Sosialisasi