Lompat ke isi utama

Berita

NGULIK PILKADA#25 Informasi Publik Semua Berhak Tau!!

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara NGULIK PILKADA#25 Informasi Publik Semua Berhak Tau!! melalui Video Conference. Kegiatan dilaksanakan Senin, 14 September 2020 dengan narasumber ; Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd. (Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sukoharjo),  Hery Wibawa, S.H (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo), dengan Host Sri Mulyono, S.H. (Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo).

Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd menyampaikan bahwa Selaras dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang optimal kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai badan publik berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi Pengawasan Pemilu di Indonesia. Bersama layanan Publik Online ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berusaha dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, akurat dan efektif.

Muladi menambahkan Daftar informasi Publik mengenai Layanan Informasi yang dikecualikan ialah Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, akan tetapi informasi yang dikeculikan dapat akses oleh yang berkepentingan seperti terdapat dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang termasuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka diteruskan kepada KASN, dalam hal ini KASN sebagai pihak yang berkepentingan.

Hery Wibawa, S.H menyampaikan bahwa Keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Hery menambahkan mekanisme permintaan informasi pemilu dan pemilihan, dimana PPID wajib memberikan respon paling lama 3 hari kerja setelah permintaan informasi diajukan dan dapat diperpanjang paling lama 2 hari kerja serta mekanisme pengajuan keberatan dapat diajukan paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya respon atau berakhirnya pemberian respon atas permintaan informasi Pemilu dan Pemilihan dari PPID. Pengajuan keberatan ini wajib ditanggapi oleh Atasan PPID paling lama 3 hari kerja setelah adanya keberatan.

Acara dilanjutkan diskusi mengenai Informasi Publik Semua Berhak Tau. Dengan audiens Panwascam se Kabupaten Sukoharjo serta PPD se Kabupaten sukoharjo.

Tag
Berita
Sosialisasi