Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik Pilkada Sukoharjo: Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berlanjut Pasca Coklit

Sukoharjo- Pasca tahapan pencocokan data pemilih, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo gelar diskusi daring melalui program Ngulik  (ngobrol unik seputar pilkada) dengan tema Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Coklit bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. (24/08/2020)

Bawaslu masih mempunyai tugas dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih. Kordiv Pengawasan Bambang Muryanto menyampaikan “ Pasca tahapan pencocokan data pemilih, Bawaslu masih mempunyai tugas mengawasi diantaranya proses pemutakhiran dan upload Sidalih oleh PPS. Rekan-rekan Pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan harus berkoordinasi dengan PPS dan PPK terkait dengan proses penginputan atau perbaikan baik yang dilakukan secara online maupun offline dalam Sidalih.”

Sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih ada dua hal yang perlu diawasi memperbaiki data yang dari hasil coklit PPDP dan upload Sidalih. “Pastikan saran perbaikan yang telah disampaikan pada saat pelaksanaan coklit maupun pada waktu audit coklit ini harus sudah ditindaklanjuti.” Pesan ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo kepada peserta Ngulik yang ikut serta dalam webinar, PPD/K dan Panwascam  Se-Kabupaten Sukoharjo.

Bawaslu Sukoharjo memiliki posko aduan, dan apabila tidak dapat langsung hadir ke kantor Bawaslu Kabupaten dapat di Posko aduan tingkat kecamatan atau  Hotline Posko setempat.

Berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo, jumlah Penduduk Kabupaten Sukoharjo pada Semester I tahun 2020 berjumlah 910.024 penduduk dan data jumlah penduduk yang belum rekam per bulan Juli 2020 berjumlah 8.923 Berkaitan dengan Pilkada Dispendukcapil berkonstribusi dalam Penerbitan KTP-el, sesuai SE Dirjen Dukcapil No. 275/6629/Dukcapil tanggal 22 Juni 2020 Disdukcapil sudah tidak diperbolehkan lagi menerbitkan KTP-el baru.

“ Data pemilih pemula yang kita prediksi hanya umur 17 tahun s.d 18 tahun, untuk perubahannya nanti akan kita sampaikan pada bulan September 2020 ”. kata Priyono, Kabid Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan.

Sumber data disabilitas sebagai komponen penting dalam penyusunan Daftar Pemilih. Sukimin yang turut sebagai Narasumber mewakili Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo juga menyampaikan “sesuai Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 bahwa pada intinya pendataan di Dinsos harus diupdate setiap 6 bulan sekali.”

Diskusi Ngulik ini dilaksanakan dengan daring dan menggunakan protokol kesehatan.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah panwascam divisi pengawasan, PPD/K Se- Kabupaten Sukoharjo via zoom serta sahabat bawaslu via  youtube live di akun Bawaskab Sukoharjo.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi