Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik Pilkada Peran Disabilitas terhadap pengawasan Pilkada 2020 di Kabupaten Sukoharjo

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara Ngulik Plkada dengan tema Peran Disabilitas terhadap pengawasan Pilkada 2020. Kegiatan dilaksanakan Rabu 12 Agustus 2020 di sendang gunung Taruwongso Desa Watubonag, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dengan narasumber Uswatun Mufidah, S.Ag Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sukoharjo serta host Dody Kurniawan Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan audiens Warga Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

  • Foto pada saat Ngulik PilkadaFoto pada saat Ngulik Pilkada

Dalam kesempatanya Uswatun Mufidah menyampaikan bahwa saat ini sedang tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk daftar pemilih dalam pilkada 2020 dari 702.000 calon pemilih ada 3700 Disabilitas berdasarkan hasil laporan Panwaslu Kecamatan hasil dari coklit ataupun sampling yang sudah dilakukan dengan PPD. Dari 3700 tentu sangat signifikan sekali ketika Disablitas mampu dan bisa berperan serta ikut berpartisipasi pengawasan Pilkada di Kabupaten Sukoharjo.

Dari jumlah 3700 disabilitas saat ini.dimungkinkan masih bertambah disabilitas yang mempunyai hak pilih saat Pilkada tanggal 9 Desember 2020 dikarenakan mungkin ada disabilitas yang usiannya 17 tahun saat Pilkada 9 Desember 2020. Peran disabilitas seperti menjadi informan ketika terjadi pelanggaran, karena terdapat disabilitas di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo dan dari survei Bawaslu bahwa disabilitas hampir ada di setiap desa, sehingga ketika ada pelanggaran di dalam pelaksanaan Pilkada teman dari disabilitas dapat melaporkan atau mengkomunikasikan dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo serta disabilitas bisa berpartisipasi dalam pencegahan pelanggaran pilkada di sekitar lingkungannya seperti politik uang.

  • Foto bersama usai Ngulik PilkadaFoto bersama usai Ngulik Pilkada

ketiika Pilkada tidak ada pengawasan maka akan terjadi banyak Pelanggaran Pilkada diantaranya menghilangkan hak pilih seperti warga baru tetapi belum didata oleh petugas dan pemilih pemula yang pada tanggal 9 Desember mempunyai hak pilih tetapi belum didata oleh petugas atau warga Kabupaten Sukoharjo yang belum berusia 17 tahun tetapi pernah kawin yang mestinya mempunyai hak pilih tetapi belum di data oleh petugas yang di ketahui oleh keluarga dan warga di lingkungan tetapi tidak berani melaporkan ketika pengawasan tidak berjalan, adanya pelanggaran baik itu kampanye, Pelanggaran politik uang dalam bentuk sembako maupun voucer serta ada pelanggaran pemungutan suara maka akan diadakan pemungutan suara ulang, terjadi selisih rekapitulasi akan menimbulkan PHPU. bukan hanya bawaslu dan jajarannya tetapi juga masyarakat dapat berperan serta menjadi bagian dari pengawas karena pengawasan bagian dari kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo beserta jajarannya melibatkan peran Disabilitas terhadap Pilkada seperti menjadikan disabilitas menjadi kelompok sasaran sosialisasi, melakukan Kerjasama dengan organisasi yang ada di Kabupaten Sukoharjo yang salah satunya dengan kelompok sehati yang dikelola oleh disabilitas, dalam setiap kegiatan sossialisasi melibatkan disabilitas serta selalu berkoordianasi agar dapat berperan dalam pelaksanaan dan menyukseskan Pilkada di Kabupaten Sukoharjo.

Tag
Berita
Sosialisasi