Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik Pilkada Maraknya Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Sukoharjo

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara Ngulik Plkada dengan tema Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020. Kegiatan dilaksanakan senin 10 Agustus 2020 di Taman Pakujoyo Desa Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo dengan narasumber Rochmad Basuki, SE, MH Kordiv Penaganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo serta host Sri Mulyono Staf Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan audiens Panwascam Sukoharjo dan PPD/K se Kecamatan Sukoharjo.

  • Foto saat acara diskusi Ngulik PilkadaFoto saat acara diskusi Ngulik Pilkada

Dalam kesempatanya Rochmad Basuki menyampaikan banyaknya baliho bergambar bakal calon yang akan kemungkinan akan ikut berkontestasi dalam Pilkada Sukoharjo tahun 2020 bahwa baliho -baliho tersebut sebagai Alat Peraga Sosialosasi. Alat Peraga Sosialisasi yang dilakukan oleh bakal Calon salah satu upaya dari para bakal Pasangan Calon untuk menaikkan elektabilitasnya. bahwa terkenal belum berarti mempunyai tingkat elektabilitas yang tinggi tetapi orang yang punya elektabilitas yang tinggi itu pasti dikenal oleh masyarakat. Serta di dalam aturan undang-undang Pilkada belum mengatur terkait dengan Alat Peraga Sosialisasi.

Perbedaan Alat Peraga Sosialisai dengan Alat Peraga Kampanye bahwa Alat Peraga Sosialisasi di lakukan sebelum masa kampanye, foto di baliho belum menjadi pasangan calon sehingga lebih banyak kepada bakal Pasangan calon artinya mereka masih belum mendaftar dan belum ditetapkan oleh KPU, Alat Peraga Sosialisasi termasuk  reklame bukan menjadi domain dari penyelenggara Pemilu akan tetapi menjadi domain dari Pemkab yang di atur dalam Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

  • foto bersama sai acaa Ngulik Pilkadafoto bersama usai acaa Ngulik Pilkada

sedangkan Alat Peraga Kampanye menerangkan visi misi Pasangan calon dan sudah di tetapkan oleh KPU, harus menyebutkan nomor Pasangan calon yang menjadi domain dari KPU, serta Alat Peraga Kampanye ada aturan yang mengatur tentang tata letak maupun ukuran dari Baliho, Alat Peraga Kampanye diatur dalam Perbup Nomor 55 tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Penggunaan Fasilitas Umum Pada Masa Kampanye Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Dan Bupati Dan Wakil Bupati.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo secara legalitas formal belum bisa melakukan Tindakan apapun terhadap Alat Peraga Sosialisasi. sesuai data di bawaslu kabupaten Sukoharjo sudah tersebar empat ribu lebih Baliho di Kabupaten Sukoharjo. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersikap berkirim surat dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta bertemu dengan Kepala Satpol PP.

Tag
Berita
Sosialisasi