Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik #45 : Tahapan Adjudikasi Sengketa Pemilu

Sukoharjo- Ngrobrol Unik di bulan Agustus ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo mengangkat tema “Tahapan Adjudikasi Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa  Proses Pemilu ”.

Ngulik Edisi #45 ini mengundang narasumber Bambang Muryanto dan Muladi Wibowo, masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dan host oleh Dina Marmiati dan Crisstar D. Sukoco.

Tahapan Adjudikasi Sengketa Pemilu hampir sama dengan mekanisme persidangan pada umumnya. Bambang menyampaikan bahwa “Adjudikasi adalah bagian dari Proses Sengketa Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu. Dimana Permohonan yang tidak mencapai kesepakatan dalam Mediasi, akan dilanjutkan proses Adjudikasi. Acara persidangan (Adjudikasi) mirip dengan sidang di pengadilan pada umumnya”.

Muladi pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa “selain Permohonan Pemohon, Majelis Adjudikasi juga memberikan kesempatan yang sama kepada Termohon untuk memberikan jawaban kepada Majelis yang dibacakan  di Tahapan Jawaban Pemohon.”

Tahapan Adjudikasi Sengketa Pemilu di Bawaslu diantaranya Tahapan Pembacaan Permohonan, Perbaikan Permohonan (jika diperlukan), Tahapan Jawaban Pemohon, Tanggapan Pihak Terkait (jika ada), Tahapan Pembuktian, Tahapan Kesimpulan dan Tahapan Pembacaan Putusan.

Pengarah Acara yang sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto menyampaikan bahwa “dalam episode Ngulik kali ini  kami jadikan salah satu cara untuk memperkenalkan proses persidangan yang dilakukan Bawaslu Sukoharjo dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui Adjudikasi, dengan harapan agar masyarakat bisa memahami tahapan proses Adjudikasi sengketa pemilu mulai dari permohonan hingga putusan.”

“Jadi masyarakat bisa memahami bahwa Bawaslu Kabupaten juga mempunyai kewenangan untuk menggelar persidangan sengketa Pemilu, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 103 huruf c  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.” imbuh Eko.

Kegiatan Ngorbrol Unik Tahapan Adjudikasi dilaksanakan Bawaslu Sukoharjo dengan mentaati Prokes Covid-19 dan akan diupload di kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, sehingga  siapapun dapat menyaksikan dan mendengarkan sosialisasi kepemiluan ini.

Tag
Berita
Sosialisasi