Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik #44: Dukungan Sekretariat Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Sukoharjo- Selasa (27/07/2021) Tim Ngulik Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo kembali memproduksi video sosialisasi kepemiluan dengan mengusung tema “Dukungan Sekretariat Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa  Proses Pemilu  ”.

Tidak lepas dari peran Sekretariat dalam mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu, Tim Ngulik kali ini mengundang Ali Mursidi Koordinator Sekretariat Bawaslu Sukoharjo dan Chrisstar Dini Sukoco selaku staff Divisi Penyelesaian Sengketa sebagai narasumer, dan pula Agung Suryanto sebagai host.

Ali Mursidi menyampaikan bahwa “Apabila ada agenda persidangan Sengketa Pemilu, Sekretariat Bawaslu Kab/Kota mempunyai tugas dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kab/Kota dimana petugas yang ditunjuk merupakan ASN dan/atau pegawai yang bertugas di lingkungan Kantor Bawaslu Kab/kota”, katanya.

Untuk mempersiapkan Pemilu 2024 yang akan datang,  Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan sarana prasarana berupa ruang sidang, dan jika perlu berkoordinasi dengan Pengadilan setempat  untuk meminjam ruang sidang jika diperlukan nanti, tambah Ali.

Majelis Sidang Adjudikasi tidak hanya sendirian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memproses permhonan penyelesaian sengketa namun juga dibantu dan didukung Staff Sekretariat Bawaslu dari penerimaan permohonan hingga sidang selesai.

Sebagai staff yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa, Cristar menyampaikan bahwa permohonan dapat diajukan secara langsung maupun tidak langsung, apabila tidak langsung maka dapat menghadap Petugas Penerimaan Permohonan Sengketa di Kantor Bawaslu setempat, sedangkan jika diajukan secara tidak langsung maka melalui halaman Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang nantinya akan dikroscek oleh Petugas Operator SIPS.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa khususnya sidang adjudikasi membutuhkan peran petugas-petugas dari Sekretariat Bawaslu. Setiap petugas ini memiliki peran masing-masing yang juga dibahas secara detil dalam kegiatan ini.

Untuk menghindari kerumunan, Sosialisasi ini dikemas dalam Video dan akan diupload pada hari kamis tanggal (29/07/2021) melalui kanal youtube Bawaslu Sukoharjo. Sehingga masyarakat dapat menyaksikan sosialisasi ini, walaupun dalam masa Pandemi Covid-19.

" Untuk menghadapi Pemilu tahun 2024 dalam hal Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Sukoharjo sudah mempersiapkan sarana dan prasarana dengan melatih SDM yang ada, sehingga personil penerima dan personil sidang adjudikasi lebih siap sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang telah ditetapkan ," Tutup Eko Budiyanto Kordiv Penyelesaian Sengketa sebagai Pengarah Ngulik.

Tag
Berita
Sosialisasi