Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik #37 : Tantangan dan Kendala Pilkada di Tengah Pandemi Covid 19

Bulan Mei tahun 2020 lalu Presiden Republik indonesia telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Atas dasar tersebut pemungutan suara serentak Pilkada 2020 ditunda karena terjadi bencana nonalam Covid-19 dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Tahapan Pilkada di Sukoharjo dilaksanakan oleh KPU Sukoharjo sedangkan Bawaslu bertugas mengawasi setiap tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19 ini.

Selasa, 27 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Sukoharjo diskusikan Tantangan dan Kendala Pilkada di Tengah Pandemi Covid 19 bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo.

Ngulik edisi ke-37 ini dipandu oleh moderator Dina Marmiati dengan Tema “Tantangan dan Kendala Pilkada di Tengah Pandemi Covid 19”. Pemaparan materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Eko Budiyanto di Media Center Bawaslu Kabupaten Sukoharjo serta Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Suci Handayani bergabung via zoom.

Demokrasi mengamanatkan kepentingan rakyat adalah yang paling utama, dan karena itu, kebijakan terkait penyelenggraan Pemilihan dalam situasi darurat kesehatan mesti berorientasi pada kepentingan rakyat

Menurut Eko Budiyanto kesehatan masyarakat mempengaruhi suksesnya penyelenggaraan pemilihan. “ Status kesehatan di daerah-daerah penyelenggaraan pemilihan menjadi salah satu variabel penting yang tidak hanya berkaitan dengan kesiapan penyelenggara pemilihan dalam menjalankan keseluruhan tahapan, tapi juga relevan dengan kondisi sosial kemasyarakatan yang teracam bahaya Covid-19. Kondisi kesehatan masyarakat secara “fisik” maupun “psikis” akan memengaruhi tingkat kehadiran masyarakat di TPS, maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan lain, seperti misalnya, Kampanye.” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa ini

Suci Handayani bergabung via zoom dalam kesempatannya menyampaikan “melihat tantangan Pilkada Serentak Tahun 2020 secara teknis penyelenggaraan dan juga tantangan kualitas Pilkada, ketika penerapan Pilkada ini dilanjutkan dengan memenuhi semua protokol pencegahan covid-19, secara tidak langsung hal ini berkaitan dengan pendanaan misalnya pendanaan APD”

Pemilihan serentak sebagai mekanisme pelaksanaan kedalulatan rakyat di daerah, mesti menjamin setiap warga  yang telah memiliki hak memilih dan dipilih, dapat menggunakan hak tersebut secara konstitusional dan tanpa dibebani kekhawatiran akan ancaman kesehatan.

Diskusi ini dikemas dengan daring via zoom dan ditayangkan secara langung via Youtube Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi