Lompat ke isi utama

Berita

Ngulik #31: Lakukan Pendaftaran PTPS , Bawaslu Sukoharjo Juga Mengawasi Pendaftaran KPPS

Sukoharjo- Pendaftaran PTPS mulai diumumkan sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan  Pilkada serentak 2020 juga mempunyai tugas beriringan waktu dengan pengawasan terhadap proses pendaftaran KPPS.

Agar masyarakat mengetahui lebih dalam, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan diskusi Ngobrol Unik Seputar Pilkada edisi 31 bertemakan Pendaftaran PTPS dan Pengawasan Pendaftaran KPPS dalam Pilkada Serentak tahun 2020 via daring pada hari Kamis (8/10/2020).

Narasumber diisi oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto dan Uswatun Mufidah, selain itu hadir pula alumni SKPP Zahra Nur Khasanah dan Nur Lumintu turut diskusikan Pendaftaran PTPS dan Pengawasan Pendaftaran KPPS.

Pada kesempatannya Uswatun Mufidah Kordiv Organisasi dan Sumber Daya Alam mengatakan  saat ini memang dalam tahapan rekrutmen Pengawas TPS, “Pengumuman Rekrutmen PTPS telah dimulai pada 30 September 2020 s.d 02 Oktober 2020, dan nantinya pendaftaran dimulai tanggal 3 Oktober 2020 s.d 15 Oktober 2020. Tugas Pengawas PTPS lebih ditekankan pada pengawasaan pada waktu sebelum maupun saat pemungutan suara sampai dengan pergerakan kotak suara diterima PPS”. Katanya.

Selain itu Uswatun juga menyampaikan PTPS mempunyai Kewenangan untuk menyampaikan keberatan ketika ada pelanggaran saat  pemungutan maupun rekapitulasi di tingkat TPS.

Selain proses pendaftaran PTPS Bawaslu Sukoharjo yang saat ini dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 juga melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran KPPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan Bawaslu Kabupaten saat ini selain merekrut PTPS juga mengawasi rekrutmen KPPS. “ Yang krusial dalam pendaftaran KPPS adalah calon KPPS yang terindikasi menjadi anggota parpol,  kami beserta jajaran sudah menyiapkan terkait keanggotaan parpol, melalui data Sipol dan data Tim Kampanye dari kedua paslon kita dapat melakukan deteksi keanggotaan Parpol maupun Tim Kampanye. Ini  syarat utama , jangan sampai KPPS terpilih, tetapi berafiliasi atau mempunyai kecenderungan  kepada Parpol atau Paslon Pilkada”. Kata Kordiv Pengawasan ini.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan yang dilakukan di Media Center Bawaslu Sukoharjo ini,  dilakukan via daring melalui kanal youtube secara live dan diikuti oleh jajaran Panwascam s.d PPD/K Se-Kabupaten Sukoharjo lewat Zoom, dan nantinya dapat disaksikan secara offline melalui kanal akun youtube Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi