Lompat ke isi utama

Berita

Minggu Pertama Posko Aduan DPD, Bawaslu Sukoharjo Teruskan 5 Aduan Masyarakat ke KPU

Sukoharjo- Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo surati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo, Jum'at (13/01/2023).


Surat nomor 0121/HM.02.00/K.JT-25/01/2023 tertanggal 13 Januari 2023 perihal penerusan aduan masyarakat ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat yang dihimpun melalui Posko Aduan DPD Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada minggu pertama. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muladi Wibowo menyampaikan bahwa pada minggu pertama Posko Aduan DPD, terdapat 5 (lima) aduan masyarakat yang merasa keberatan data dirinya terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD, dan kita juga telah memastikannya sebelum diteruskan ke KPU, pungkasnya.


Guna mencegah terjadinya pelanggaran ataupun sengketa pemilu, serta berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI, atas 5 (lima) aduan masyarakat tersebut diteruskan ke KPU Kabupaten Sukoharjo. Untuk dilakukan penghapusan data diri pengadu yang terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan oleh KPU, tambahnya.

Tag
Berita
Pengawasan