Menyapa Diskusi Hukum Selasa (MDHS) dengan tema “Sharing Session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan”
|
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Menyapa Diskusi Hukum Selasa (MDHS) Seri ke-10 dengan tema "Sharing Session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan" yang dilaksanakan hari Selasa, 11 November 2025 secara daring melalui Zoom Meeting . Narasumber yang dihadirkan kali ini ialah Ibu Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan serta Bapak Iji Jaelani, Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dengan dimoderatori oleh Bapak Lukman Wahyudi, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota dari Jawa Timur, 35 Kabupaten/Kota dari Jawa Tengah serta Komunitas Pemantau dan Pegiat Pemilu.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Ibu Dewita Hayu Shinta, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim yang dalam pokoknya menyampaikan tentang 4 (empat) poin penting, antara lain pentingnya administrasi hasil pengawasan TPS sebagai indikator kinerja Bawaslu; dokumentasi untuk merekam kejadian di TPS; pentingnya hasil pengawasan dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada sidang MK; serta sharing pengalaman Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Bangkalan yang diminta untuk melampirkan video (bukan hanya foto) sebagai alat bukti pengawasan. Hal ini digunakan sebagai contoh betapa pentingnya dokumentasi hasil pengawasan TPS dalam bentuk video untuk keperluan persidangan di MK.
Diskusi utama dengan narasumber Iji Jaelani, menyampaikan terkait administrasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Ia Menekankan pentingnya pengawasan berbasis digital melalui Siwaslu untuk generalisasi hasil pengawasan yang cepat dan akurat. Ada tiga hal yang harus diadministrasikan, yaitu potensi pelanggaran administrasi (logistik, prosedur), pelanggaran pidana (seperti politik uang di hari H) dan memotret potensi PSU/PSS/PSL.Pengawasan digital ini merupakan adaptasi terhadap revolusi industri 4.0. Walaupun masih terdapat tantangan dalam melakukan implementasi Siwaslu seperti tidak semua daerah memiliki SDM yang kuat dalam IT, masalah jaringan dan blank spot di beberapa daerah, keandalan sistem yang perlu diuji karena Siwaslu digunakan secara serentak se-Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan perbaikan Siwaslu, termasuk penguatan infrastruktur server, bimbingan teknis berulang kepada pengawas, dan simulasi praktis agar bisa digunakan untuk identifikasi pelanggaran, tracking konsistensi data, dan tindak lanjut pengawasan secara cepat.
Narasumber selanjutnya, Diana Ariyanti menyampaikan Peran Strategis Bawaslu setidaknya ada 5 (lima) hal yaitu pertama, dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan di TPS, termasuk mengadministrasikan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, dimana hasil pengawasan ini menjadi bukti krusial yang dapat digunakan di berbagai tahapan selanjutnya. Kedua, peran dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), hasil pengawasan Bawaslu di TPS menjadi alat bukti yang sangat dipertimbangkan oleh MK dalam perselisihan hasil pemilu. Seperti disebutkan Bu Dewita, "hasil pengawasan di TPS itu menjadi alat bukti yang sangat berpengaruh di meja persidangan Mahkamah Konstitusi." Yang ketiga di DKPP, Bawaslu dapat menjadi pihak yang diadukan atau dimintai pertanggungjawaban terkait kebijakan yang dikeluarkan, seperti kasus Surat Edaran 117. Keempat hasil pengawasan Bawaslu dapat digunakan untuk mengklarifikasi kejadian-kejadian di TPS yang dipermasalahkan oleh saksi dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Yang terakhir, Bawaslu sebagai pemberi rekomendasi dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi, jajaran Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasi kepada jajaran KPU untuk ditindaklanjuti oleh jajaran KPU. Jadi Bawaslu berperan sebagai pengawas, pemberi rekomendasi, dan pihak yang memberikan keterangan/bukti dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.
Selain hal diatas, Diana Ariyanti juga menjelaskan tentang permasalahan dalam pendokumentasian hasil Pengawasan PTPS, antara lain dokumentasi hasil pengawsan tidak tertata dengan baik; dokumen sulit diakses saat dibutuhkan; PTPS tidak menuangkan hasil pengawsan pada form a LHP secara komprehensip; PTPS belum dibekali dengan pengetahuan yang memadai untuk melakukan dokumentasi (misal foto C Plano dan lainnya). Bahwa Bawaslu sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan di MK saat ada perselisihan, maka Bawaslu Jawa Tengah melakukan upaya dan langkah strategis dengan pertama menyusun roadmap kerawanan tahapan pemungutan, tungsura dan rekap tungsura; kedua mengeluarkan Instruksi Tata Kelola Dokumentasi Hasil Pengawasan Berjenjang (contoh : Surat Instruksi Nomor 751/TI.07/K.JT/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 dan Surat Instruksi Nomor 275/PM.00/K.JT/11/2024 tanggal 25 November 2024) dan yang ketiga yaitu kewajiban PTPS untuk membuat video pengawasan (bukan hanya dokumentasi foto saja) dalam melakukan tugas di TPS.
Dari diskusi diatas ada banyak sekali tanggapan, pertanyaan serta masukan dari peserta diskusi terutama masukan dalam melakukan pengawasan secara teknis pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan masukan kepada Bawaslu RI agar ada penambahan Pengawas Ad Hoc terutama di TPS agar memaksimalkan pengawasan proses Tahapan.