Menjaga Hak Konstitusional: Bawaslu Sukoharjo Edukasi Mahasiswa Soal Sengketa Pemilu
|
SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo kembali hadir di kampus UIN Raden Mas Said Surakarta (20/10), untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengajuan permohonan sengketa pemilu dan pemilihan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Aditya Pradana selaku Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Kelas kali ini diikuti secara antusias oleh mahasiswa peserta kelas penyelesaian sengketa, khususnya para mahasiswa yang berasal dari Fakultas Syariah.
Dalam pemaparannya, Aditya Pradana menjelaskan bahwa sengketa pemilu dan pemilihan merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Sengketa bisa muncul antarpeserta pemilu, atau antara peserta pemilu dengan penyelenggara yang dalam hal ini yakni KPU. “Penyelesaian sengketa bukan sekadar prosedur hukum, tetapi wujud nyata perlindungan hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi,” kata Aditya.
Dasar hukum penyelesaian sengketa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, sementara untuk sengketa pemilihan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki peran penting sebagai lembaga penerima, pemeriksa, sekaligus pihak yang memutus hasil permohonan sengketa. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua mekanisme: mediasi atau adjudikasi, dengan batas waktu maksimal 12 hari kerja untuk sengketa pemilu dan 12 hari kalender untuk sengketa pemilihan, terhitung sejak permohonan diregistrasi hingga putusan dibacakan.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa pemohon sengketa dapat berasal dari partai politik, bakal calon, calon anggota legislatif, hingga pasangan calon yang merasa dirugikan haknya akibat keputusan KPU. Permohonan harus disampaikan secara resmi, menggunakan formulir yang ditetapkan seperti Model PSPP-22 atau PSP-1 melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Proses penyelesaian sengketa dimulai dari penerimaan permohonan, verifikasi kelengkapan berkas, hingga pertemuan musyawarah antara pemohon dan termohon. Bila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dilanjutkan ke tahap pemeriksaan alat bukti, kesimpulan, dan pembacaan putusan oleh Majelis.
Aditya juga menekankan pentingnya mahasiswa memahami mekanisme ini sebagai bagian dari literasi politik dan kontrol terhadap jalannya demokrasi. Menurutnya, “Pemilu bukan hanya soal mencoblos, tetapi juga soal memastikan hak setiap warga negara dan peserta pemilu terjamin dalam koridor hukum.”
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Para mahasiswa mengajukan beragam pertanyaan, mulai dari prosedur teknis penyampaian sengketa, peran kuasa hukum, hingga tantangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa di lapangan.
Penulis dan Foto: Chrisstar D. S.
Editor: Ramdhan H.