Lompat ke isi utama

Berita

Menginventarisasi atau Mencegah Politik Identitas Di Masyarakat Sukoharjo Pada Pemilu 2024

SUKOHARJO - Bersama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Advokasi Pencegahan Politik Identitas pada hari Rabu, (14/12/ 2022), di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Aprianto selaku Koordinator Bidang Polhukam menyampaikan, bahwa tahun depan adalah tahun politik yang menjadi problematika kita bersama dalam Pemilu, dilihat dari periode petama dan kedua Pilpres tahun kemarin sangat kental sekali dengan politik identitas. Ujarnya

BPIP mengajak Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk bersinergi bersama menjalankan program untuk tahun depan dalam rangka menyambut pesta demokrasi karena tahun politik kental sekali dengan politik identitas.

BPIP juga ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan dalam menjalankan pengawasan pemilu dan mekanismenya untuk menghindari pelanggaran, BPIP siap bersinergi bilamana ada indikasi pelanggaran terkait dengan ideologi pancasila.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyambut baik dan sangat terbuka dalam upaya BPIP menjaga ideologi Pancasila ditengah-tengah masyarakat Sukoharjo terkhusus dilingkungan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya yang berkaitan dengan Inventaris permasalahan utama pemilu ada di Regulasi, misal regulasi terkait dengan kampanye di PKPU semua dilarang kecuali yang diatur alangkah baiknya semua dibolehkan kecuali yang dilarang jelas di atur dalam pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017. Ujar Bambang Muryanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Ia juga mengatakan terkait politik identitas tidak menjadi masalah yang jadi permasalahan adalah politisasi identitas, sebagai contoh orang jawa milih calon orang jawa tidak masalah yang menjadi masalah disini mempolitisasi kejawaannya/kesukuan, agama, ras, dan antar golongan.

Untuk hal teknis pengawasan pemilu Bawaslu Kabupaten Sukoharjo tidak begitu ada masalah, namun dalam hal keterbukaan KPU terkait dengan tahapan ataupun data yang digunakan. Semisal KPU Kabupaten Sukoharjo tidak memberikan data pemilu, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo hanya mendapat data dari Kemendagri.

Disinggung juga dalam hal penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, selama ini yang menjadi persoalan utama pelanggaran-pelanggaran selain dengan money politik adalah netralitas ASN yang memiliki porsi yang sangat besar terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu. Selain sanksi yang ringan ini juga menjadi poin tambah buat ASN untuk naik jabatan. Ujar Rochmad Basuki selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Penulis : Nugroho Budi Kisdiyanto

Tag
Berita