Menemukan informasi hoaks dan ujaran kebencian selama masa kampanye Pemilihan serentak 2024?
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo membuka posko aduan dugaan pelanggaran konten internet (Siber), pada tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, posko aduan dugaan pelanggaran siber tersebut, dibuka untuk mewadahi laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Posko ini dibuka untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye di media sosial atau siber. Seperti berita hoax, pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri, serta jenis pelanggaran lainnya,
Dia menambahkan, posko aduan posko aduan dugaan pelanggaran konten internet tersebut, dibuka selama masa kampanye dilaksanakan.
"Yakni, mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024," tambahnya.
Dia kembali menegaskan, masyarakat untuk tak ragu melaporkan dugaan pelanggaran konten internet.
"Segera laporkan jika menemukan Dugaan Pelanggaran Siber, seperti Hoax atau ujaran kebencian pada tahapan kampanye Pilkada 2024 kepada pengawas Pemilu setempat," ujarnya.
Terkait rencana kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2024, hingga saat ini pihaknya baru menerima pemberitahuan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil.
Sedangkan, untuk rencana kegiatan kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, pihaknya belum menerima pemberitahuan.