Memaknai Slogan dan Langgam Sukoharjo Makmur dalam Semangat Demokrasi dan Pengawasan
|
“Konstitusional pranatan prayoga,” merupakan sebaris lirik yang menjadi bagian dari keseluruhan lirik dalam Langgam Sukoharjo Makmur. Petikan lirik tersebut, pada dasarnya dapat dimaknai sebagai sebuah penjelasan dari kata “Konstitusional”. Kata ini mewakili huruf K dalam kata MAKMUR yang menjadi slogan dari Kabupaten Sukoharjo.
Slogan ini dapat dijumpai di beberapa sudut-sudut jalan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Saat akan memasuki wilayah Kabupaten Sukoharjo, kita juga akan disambut dengan tulisan “Selamat Datang di Sukoharjo Makmur”.
Kata MAKMUR dalam slogan ini sebetulnya merupakan singkatan dari Maju, Aman, Konstitusional, Mantap, Unggul, dan Rapi. Masing-masing kata tersebut juga memiliki penjelasannya dalam lirik di Langgam Sukoharjo Makmur.
Namun seperti yang telah disinggung di awal, fokus utama dari tulisan ini adalah pada kata Konstitusional. Hal ini terutama didorong oleh pilihan penggunaan kata Konstitusional dalam sebuah slogan daerah, serta bagaimana pemaknaan dari kata tersebut di dalam lirik sebuah Langgam Jawa.
Secara sederhana, kata Konstitusional memiliki arti sesuai dengan undang-undang dasar. Sementara dalam lirik langgam Sukoharjo Makmur, kata Konstitusional diikuti dengan kata pranatan dan prayoga. Apabila diartikan ke dalam Bahasa Indonesia, maka kata pranatan dapat memiliki arti yakni aturan atau norma. Selanjutnya, kata prayoga dapat diartikan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai baik atau sesuai.
Sehingga secara sederhana, penggalan lirik “konstitusional pranatan prayoga,” dapat diartikan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi sesuai dengan undang-undang dasar sebagai aturan yang baik. Dapat pula dimaknai bahwa agar konstitusional, maka pelaksanaan aturan haruslah dijalankan secara baik.
Penggunaan Bahasa Jawa di dalam lirik langgam Sukoharjo Makmur dalam hal ini, mampu memberikan kesan yang berbeda dalam menjelaskan kata Konstitusional. Sebab, bahasa jawa memiliki beberapa tingkatan yang penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. Dari sisi makna, penggunaan bahasa jawa juga telah memberikan pengertian yang lebih luas terhadap kata Konstitusional.
Demokrasi dan Tegaknya Keadilan Hukum
Setelah mengetahui arti dari “konstitusional pranatan prayoga,” pertanyaan yang muncul adalah lantas apa kaitannya dengan demokrasi dan pengawasan? Untuk menjawab hal ini mari memulai dengan terlebih dahulu menjelaskan kaitannya dengan demokrasi.
Kondisi yang terjadi saat ini, seperti terlihat dari keluarnya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan jalannya demokrasi. Dapat menjadi contoh dari keterkaitan tersebut, sebut saja putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sampai putusan yang terbilang baru tentang model keserentakan pemilihan umum. Beberapa putusan MK tersebut, menunjukkan bagaimana keterkaitan yang erat antara penggalan lirik “konstitusional pranatan prayoga” yang tercermin melalui putusan MK dengan demokrasi.
Sedangkan mengenai keterkaitannya dengan pengawasan, dalam konteks ini, pengawasan yang dimaksud adalah terkait fungsi pengawasan oleh Bawaslu di dalam Pemilu maupun Pilkada. Maka, sebetulnya keterkaitan tersebut secara otomatis telah melekat melalui penjelasan tentang keterkaitan dengan demokrasi di atas.
Tugas Bawaslu untuk menegakkan keadilan dalam Pemilu maupun Pilkada, selaras dengan penggalan lirik “konstitusional pranatan prayoga” dalam mengawal salah satu elemen penting demokrasi. Hal ini juga dikuatkan dengan adanya putusan MK, bahwa rekomendasi Bawaslu ke depannya harus dimaknai sebagai putusan yang mengikat.
Lebih lanjut lagi, sebetulnya keterkaitan antara “konstitusional pranatan prayoga” yang dalam hal ini berupa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, menjadi semakin erat berkat adanya mekanisme judicial review. Sebuah mekanisme yang tidak hanya semakin banyak dipakai di negeri ini, tetapi juga telah banyak digunakan di berbagai negara lain.
Sayangnya, tren yang sama juga terjadi pada demokrasi di negeri ini, mengalami kemunduran seperti yang terjadi pada beberapa negara demokratis lainnya. Kemunduran demokrasi yang terjadi saat ini memiliki karakteristik yang berbeda dibanding sebelumnya. Sebab, seringkali prosesnya tidak langsung terlihat dan tidak terjadi dalam waktu singkat. Bahkan, prosesnya seolah tampak tidak akan memberikan ancaman bagi keberlangsungan demokrasi.
Menjaga Demokrasi
Kondisi yang demikian pada akhirnya menuntut adanya upaya dalam mempertahankan demokrasi agar tidak semakin terkikis. Salah satunya seperti yang telah disinggung di atas, dapat dilakukan melalui pelaksanaan hukum yang mengedepankan supremasi hukum dan perlakuan hukum yang adil, atau yang dalam langgam Sukoharjo Makmur diwakili dengan penggalan lirik “konstitusional pranatan prayoga”.
Melalui tegaknya hukum yang adil dan konstitusional dapat memberikan jaminan dalam berjalannya demokrasi secara efektif. Hal ini dimungkinkan melalui adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, pembatasan kekuasaan atau masa jabatan dan sebagainya. Sebaliknya, demokrasi juga dapat membantu tegaknya hukum yang adil dan konstitusional, terutama melalui adanya kontrol dan dukungan dari masyarakat dalam upaya penegakan hukum.
Dengan demikian, dapatlah kiranya nilai yang dibawa dalam penggalan lirik Sukoharjo Makmur, dibaca dalam semangat untuk menegakkan hukum secara adil dan di saat yang sama menjaga demokrasi agar berjalan efektif.
Apabila tantangan maupun ancaman terhadap demokrasi bisa datang secara perlahan, maka perlu juga kiranya menjaga semangat demokrasi melalui banyak cara, termasuk lewat tempo alunan lembut yang harmonis dan menenangkan dalam langgam Sukoharjo Makmur.
Sebagai penutup, mari menikmati alunan tenang langgam Sukoharjo Makmur yang telah ditonton sebanyak 130.000 kali di YouTube saat tulisan ini dibuat. Lengkap dengan teks liriknya, maka saat mendengarkan langgam Sukoharjo Makmur, penggalan lirik yang jadi salah satu inspirasi tulisan ini juga ada di sana. Penggalan lirik yang dimaksud tentunya “konstitusional pranatan prayoga”.
Penulis: Ramdhan Hardiyanto
Tulisan ini juga telah dipublikasikan di media lokal pada tautan berikut: Memaknai Slogan dan Langgam Sukoharjo Makmur dalam Semangat Demokrasi dan Pengawasan – Radio Solopos FM