Lompat ke isi utama

Berita

Me-Ngulik Sengketa Dalam Konsep Keadilan Pemilu

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo tidak pernah lelah melakukan sosialisasi berkaitan dengan kepemiliuan. Hari Kamis, 27/05/2021 Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan sosialisasi melalui daring dengan tema “Sengketa Dalam Konsep Keadilan Pemilu”.

Bertempat di Candi Sirih, Desa Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, sosialisasi kepemiluan yang dikemas dalam program “Ngulik” (Ngobrol Unik) ini, diisi oleh Eko Budiyanto (Kordiv Penyelesaian Sengketa) dan Muladi Wibowo (Kordiv Hukum , Humas dan Datin) serta dimoderatori oleh Agung Suryanto.

Untuk menegakkan keadilan pemilu dalam  berjalannya proses pemilu harus  sesuai dengan aturan. Serta tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu sesuai dengan waktu yang ditentukan. Muladi Wibowo menyampaikan bahwa “misalkan dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada berbeda cara penanganannya, waktu penyelesaiannya bahkan pidananya juga berbeda padahal subyeknya sama misalnya. Hal ini menjadi dilemma regulasi, kedepan komunikasi-komunikasi politik dan sosialisasi akan dibutuhkan mengingat hal tersebut”.

Bawaslu menggunakan peraturan yang mengatur mekanisme-mekanisme untuk memberikan Kepastian hukum bagi peserta yang melakukan upaya hukum.  Eko Budiyanto menyampaikan “  Adanya kepastian hukum meliputi : Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa,  Tersedianya mekanisme penanganan pelanggaran dan Tersedianya hukum acara pemilu, dibawaslu sendiri ada Perbawaslu yang mengatur mekanisme hal tersebut.”

Diharapkan untuk Kontestasi Pemilu Tahun 2024 kedepan, Konsep Keadilan Pemilu dapat terwujud dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada dan melalui sosialisasi-sosialisasi seperti ini dapat tersampaikan dengan baik.

Kegiatan ini dapat disaksikan oleh masyarakat melalui kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Sukoharjo serta dapat mengajukan saran maupun pertanyaan di kolom komentar.

Tag
Berita
Sosialisasi