Lompat ke isi utama

Berita

Masukan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPB

Masukan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam Rapat Pleno  Rekapitulasi dan Penetapan DPB

Sukoharjo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo pada hari Rabu (2/7/2025) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo. Rapat Pleno ini menjadi bagian dari mekanisme periodik KPU untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih secara berkelanjutan, sebagai pondasi utama dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemilu yang akan datang. Turut hadir dalam yang kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo ini perwakilan dari instansi lain yakni Kodim 0726/Sukoharjo, Polres Sukoharjo, Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sukoharjo, serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sekaligus menjawab pertanyaan terkait kerja KPU dan Bawaslu selama masa non tahapan. Proses jalannya rapat pleno lalu berlanjut dengan penyampaian data dari KPU. Pada kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga sekaligus menjalankan fungsi pengawasan yang melekat dalam rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih berkelanjutan. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo beserta staf sekretariat yang hadir mencermati seluruh proses pemaparan dan penetapan data, serta memberikan masukan terhadap potensi kekeliruan atau ketidaksesuaian data yang yang mungkin terjadi. Beberapa masukan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki antara lain terkait PDPB yang baru diadakan di triwulan II dan bagaimana perubahan data yang terjadi selama 6 bulan terakhir pasca Pilkada. Kemudian terkait uji petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan terdapat beberapa data yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), agar selanjutnya dapat dilakukan pengecekan. “Kami juga meminta bantuan kepada instansi lain yang hadir untuk dapat membantu menyampaikan data di instansinya masing-masing yang kiranya terkait dengan perubahan data pemilih” ujar Rochmad Basuki. Rapat kemudian dilanjutkan dengan memaparkan perubahan data pemilih, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang beralih status dari sipil menjadi TNI, dan pemilih yang kemungkinan telah melakukan pindah domisili. Seluruh data tersebut setelah memperhatikan masukan yang diberikan, ditetapkan secara sah sebagai hasil rekapitulasi DPB triwulan II tahun 2025 oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.