Lompat ke isi utama

Berita

Masih Tangani Dugaan Pidana Pemilihan, Masa Kerja Tim Gakkumdu Sukoharjo Diperpanjang

Sukoharjo- Masih tangani kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, Masa kerja Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Sukoharjo pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 diperpanjang hingga Bulan Februari 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki saat rapat koordinasi Tim Sentra Gakkumdu 28 Januari 2021, di Rumah Makan Soto Pak Harto Begajah.

Dalam kesempatannya Rochmad menyampaikan, adapun saat ini Tim Sentra Gakkumdu tersebut masih menangani Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang terjadi di Kecamatan Kartasura, hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Sementara Penyidik dari Kepolisian Resor Sukoharjo yang diwakil oleh Hadi Sumaryono menyampaikan beberapa kasus yang telah ditangani.

Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nanang Priyanto mengatakan bahwa kasus pidana pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 memproses 2 dari 3 kasus telah berkekuatan hukum tetap.

Perlu diketahui untuk kasus pidana pemilihan di Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini, Tim Gakkumdu Kabupaten Sukoharjo menangani kasus pidana terbanyak yakni ini 3 kasus pidana, 2 diantaranya sudah diputus Pengadilan Negeri Sukoharjo dan sisanya masih dalam proses persidangan.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga membahas perkembangan kasus yang sedang bergulir yakni Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana yakni pelanggaran yang terjadi di Kec. Kartarsura. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Polres Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukoharjo.

Tag
Berita
Penindakan
Sosialisasi