Lompat ke isi utama

Berita

Manfaatkan Wabah Covid-19 untuk Melakukan Kampanye Politik Terselubung

Merebaknya kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, menyikapi pandemi Covid-19, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6706/Bawaslu/SJ/KP.10.00/IIII/2020 tentang Himbauan Pencegahan Penularan Covid-19 tertanggal 12 Maret 2020.

Sebagaimana diketahui terhadap hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo juga melakukan langkah sebagai antisipasi yakni meminta semua pihak agar tidak memanfaatkan wabah Covid-19 untuk melakukan kampanye politik terselubung.

Selain itu, Bawaslu Sukoharjo berharap agar dalam pemberian bantuan itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan bahwa berbagai pihak dapat memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat sebagai bentuk kegiatan sosial atas dasar kepedulian terhadap sesame dalam membantu untuk meringankan masyarakat, Selasa 5 Mei 2020.

Adapun Himbauan Bawaslu Kab. Sukoharjo setelah mencermati kebijakan Bawaslu Republik Indonesia terkait potensi pelanggaran yang dilakukan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat dalam rangka penanganan wabah COVID 19 diantaranya sebagai berikut ;

  1. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo tidak membatasi atau melarang Kepala Daerah, Dinas atau intansi dan tokoh masyarakat untuk membantu warga/masyarakat ditengah pandemik COVID 19 atas dasar pertimbangan kemanusian.
  2. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo meminta semua pihak tidak melakukan aktifitas kampanye terselubung ditengah wabah COVID 19 dan mengharapkan tidak ada bantuan kepada masyarakat yang disalahgunakan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Sukoharjo.
  3. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo meminta semua pihak tidak menggunakan anggaran negara atau anggaran publik lainnya untuk dimanfaatkan dan disisipi dengan menambahkan gambar/foto, stiker, nama tokoh publik yang sedang/akan mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati dalam PIlkada 2020 di Kabupaten Sukoharjo.
  4. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo tetap akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran selama pandemik COVID 19 dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sukoharjo.
  5. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengharapkan partisipasi masyarakat terhadap potensi dugaan pelanggaan yang dilakukan oleh Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati yang telah mendapatkan rekomendasi partai politik, Patana yang mencalonkan kembali, tokoh masyarakat yang telah mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati kepada partai politik yang diduga melakukan kampanye “terselubung” selama pandemik COVID 19.
  6. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menegaskan bahwa jika dalam proses pengawasan tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan dilakukan penangganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dugaan pelanggaran tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan meneruskan kepada Instansi yang berwenang, sesuai dengan Pasal 30 huruf e UU nomor 10 tahun 2016.
  7. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengharapkan dukungan dari Partai Politik, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Relawan, Simpatisan, Tokoh Masyarakat di Sukoharjo untuk mengedepankan politik bermartabat dan berkontribusi terhadap pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sukoharjo.

Bawaslu Kab. Sukoharjo dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam situasi seperti sekarang berharap agar semua pihak untuk tidak memanfaatkan penderitaan rakyat untuk kepentingan politik.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi
Uncategorized