Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Belajar Demokrasi Substantif: Bawaslu Sukoharjo Bahas Pencegahan hingga Penyelesaian Sengketa Pemilu

Mahasiswa Belajar Demokrasi Substantif Bawaslu Sukoharjo Bahas Pencegahan hingga Penyelesaian Sengketa Pemilu

SUKOHARJO – Senin, 13 Oktober 2025, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengisi kegiatan Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diselenggarakan di Kampus UIN Raden Mas Said. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukatif Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan mahasiswa, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Dalam sesi kali ini, Sri Mulyono, staf Divisi P2H, menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu. Menurutnya, keterlibatan aktif generasi muda dalam memahami proses demokrasi akan memperkuat kualitas pemilu yang jujur dan adil.

“Mahasiswa bukan hanya objek sosialisasi, tetapi juga subjek yang mampu menjadi pengawas partisipatif. Mahasiswa bisa menjadi agen perubahan dalam menjaga integritas pemilu,” ujar Sri Mulyono. 

Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti kelas penyelesaian sengketa dan sosialisasi kepemiluan merupakan bentuk nyata dari strategi pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menjelang pemilu mendatang. Melalui pendekatan edukatif, diharapkan potensi pelanggaran dapat ditekan sejak dini.

“Kegiatan ini adalah bagian dari pencegahan. Kita ingin mahasiswa memahami bukan hanya hak pilihnya, tetapi juga bagaimana menyikapi potensi sengketa secara bijak dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Kegiatan dalam pertemuan ke-6 ini diikuti secara aktif oleh mahasiswa peserta kelas penyelesaian sengketa pemilu. Diskusi berlangsung dinamis yang menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami peran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam pencegahan, pengawasan dan penyelesaian sengketa Pemilu.

Mahasiswa Belajar Demokrasi Substantif Bawaslu Sukoharjo Bahas Pencegahan hingga Penyelesaian Sengketa Pemilu 2

Pada sesi selanjutnya, Chrisstar Dini Sukoco, perwakilan dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, turut memberikan pemaparan mengenai jalur penyelesaian sengketa yang berada di luar kewenangan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa sengketa pemilu tidak hanya diselesaikan di Bawaslu, tetapi juga dapat berlanjut ke lembaga peradilan seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK), tergantung pada jenis dan eskalasi sengketa.

“Penting bagi mahasiswa untuk memahami bahwa penyelesaian sengketa pemilu memiliki jalur hukum yang jelas. Ini bagian dari pendidikan demokrasi yang substantif,” terang Chrisstar.

Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian 12 pertemuan Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu yang akan berlangsung selama program edukasi di Kampus UIN Raden Mas Said. Program ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam memahami regulasi, prosedur, dan etika penyelesaian sengketa pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya melek politik, tetapi juga mampu berkontribusi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Sukoharjo. 

Penulis dan Foto: Ramdhan H.

Editor: Prasto E. N.