Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungi Bakal Calon, Bawaslu Kab. Sukoharjo Ingatkan Adanya Potensi Sanksi Pidana Pada Proses Pencalonan

Menjelang penyerahan dokumen sebagai syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo lakukan kunjungan kepada Partai Politik (parpol), Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati  Sukoharjo baik dari Partai Politik maupun jalur perseorangan. Selasa 11 Februari 2020

Adapun kegiatan tersebut dalam rangka upaya pencegahan terhadap bakal calon yang akan maju maju dalam pemiliha bupati dan wakil bupati di Kab. Sukoharjo.

Bawaslu Kab. Sukoharjo diwakil oleh Anggotanya diantaranya Muladi Wibowo dan Eko Budiyanto secara langsung melakukan ke sejumlah Bakal Calon dalam rangka menyampaikan surat imbauan terkait larangan money politic, ataupun  mahar politik maupun penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan. Adapun kunjungan yang telah dilakukan diantaranya sebagai berikut :

  • Hari Selasa, 11 Februari 2020 kunjungan ke Bakal Calon Purwadi, Ignatius Indra Surya, Agus Santosa, dan Etik Suryani ;
  • Hari Rabu, 12 Februari 2020 kunjungan ke Bakal Calon Wiwaha Aji Santosa, dan Sarmadi .

Pada kesempatannya Muladi wibowo mengatakan pada hari senin 10 Februari 2020 Bawaslu Kab. Sukoharjo telah menyampaikan surat himbauan serupa kepada seluruh partai politik, sementara surat himbauan untuk bakal calon akan kami sampaikan secara langsung dan bertahap. Pihaknya menghimbau agar parpol tidak menerima imbalan sebagai mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon, begitu juga sebaliknya bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol dalam tahapan pencalonan. katanya

Pada kesempatannya Muladi wibowo mengatakan pada hari senin 10 Februari 2020 Bawaslu Kab. Sukoharjo telah menyampaikan surat himbauan serupa kepada seluruh partai politik, sementara surat himbauan untuk bakal calon akan kami sampaikan secara langsung dan bertahap. Pihaknya menghimbau agar parpol tidak menerima imbalan sebagai mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon, begitu juga sebaliknya bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol dalam tahapan pencalonan. katanya

Dikatakan Muladi bahwa penyampaian himbauan tersebut dilakukan secara langsung kepada bakal calon, diharapkan agar upaya masukan dari bawaslu Kab. Sukoharjo dapat diterima oleh bakal calon untuk menjaga kondusifitas di Kab. Sukoharjo ini. Selain itu bakal calon juga diharapkan mampu untuk mengendalikan pendukungnya.

Lebih lanjut terhadap bakal calon dari jalur perseorangan, pihaknya menghimbau untuk tidak memalsukan e-KTP maupun surat-surat keterangan sebagai syarat dukungan. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 185A ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuhpuluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah. Tutupnya

Sementara Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Eko Budiyanto mengaku pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat apabila ada warga yang merasa dirugikan atas penggunaan e-KTPnya yang salah digunakan dalam syarat dukungan oleh bakal calon. Selain itu Bawaslu Kab. Sukoharjo siap menyelesaikan terhadap peserta yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Selanjutnya terhadap adanya potensi pelanggaran pidana pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo saat ini telah pada tahapan proses pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu Kab. Sukoharjo, Kepolisian Resort Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. adapun pembentukan Sentra Gakkumdu dalam rangka upaya mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan di Kab. Sukoharjo. tuturnya.

Jajaran Polres Sukoharjo saat sebelum melakukan kunjungan ke bakal calon

Dalam kegiatan tersebut jajaran Kepolisian Resor Sukoharjo juga turut serta pada kunjungan Bawaslu Kab. Sukoharjo tersebut. Dikatakan IPTU Supriyo bahwa Polres Sukoharjo sangat mengapresiasi kegiatan Bawaslu dengan melakukan silaturahmi kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, diharapkan nantinya dapat saling bersinergi dan berbagi informasi setiap perkembangan pada tahap persiapan pencalonan sekaligus menyampaikan pesan dan himbauan terkait tahapan Pilkada. tutunya

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi