Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dengan stakeholder sebagai Upaya menjaga hak pilih di Sukoharjo

Koordinasi dengan stakeholder sebagai Upaya menjaga hak pilih di Sukoharjo

Selasa 12 September 2023, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama KPU Kabupaten Sukoharjo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dan Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan DPTB dan DPK pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. . Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengupdate dinamika data pemilih. Selain itu dalam koordinasi ini juga dibahas terkait kemungkinan pemilih yang beda tempat dalam pemilih yang seharusnya.


Daftar pemilih tetap tahun 2024 yang ditetapkan KPU sebanyak 678,576 pemilih per bulan Juni 2023. Akan tetapi dalam perjalanya menuju pemungutan suara pemilihan umum bulan febuari 2024 tentunya Daftar Pemilih Tetap mengalami dinamika mulai dari data Tidak Memenuhi Sayarat (TMS) dan Pemilih baru. Data TMS terdiri dari data pemilih yang meninggal, data perpindahan penduduk dan data TNI/Polri. Untuk itu sesuai dengan SE KPU 807 Tahun 2023 tentang Kondisi Tertentu dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maka KPU harus melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme inventarisasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan ( DPTb ) dan Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) pada paska penetapan DPT sampai 30 hari menjelang pemungutan suara.


Anggota KPU Sukoharjo Cecep Qoirulsaleh menjelaskan bahwa dalam pemilu tahun 2024 ini dikenal 3 kategori daftar pemilih yaitu 1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, 2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. 3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Dalam pengajuan DPTb diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain terdaftar dalam daftar pemilih tetap nasional, mempunyai eKTP dan surat keterangan yang sah alasan pindah memilih. KPU menyediakan layanan perpindahan pemilih baik di tempat asal maupun tempat tujuan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara dengan pelayanan mulai dari tingkat PPS, PPK sampai di kantor KPU Sukoharjo. Informasi perpindahan data pemilih yang tercatat oleh KPU dalam DPTb pemilu 2024 berjumlah 30 pindah datang dan 46 orang pindah keluar.

Bapak Ismu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo menyampaikan pada rapat koordinasi Pengawasan Penyusunan DPTB dan DPK pemilu 2024, bahwa dinas kependudukan dan catatan sipil telah melaksanakan perekaman data secara massif kepada Masyarakat termasuk data pemilih potensial dalam DPT dengan melakukan penerusan data ke jajaran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan di kabupoaten sukoharjo. Kestersedian blanko eKTP di dinas sampai per bulan ini tercukupi.


Keberadaan panti – panti social untuk orang dengan ganguan jiwa dikabupaten sukoharjo menjadi sorotan dinas social yang hadir bapak Agus Santoso, memastikan dan mengharapkan panti – panti dimaksud mendapatkan perhatian khusus terutama bagi warga binanya yang tingkat Kesehatan jiwanya sudah baik agar bisa terfasilitasi dalam penggunaaan hak pilihnya. Hal senada di sampaikan juga kordiv OSDM bawaslu sukoharjo, kalau bawaslu telah melakukan kawal hak pilih di beberapapa panti jiwa disukoharjo dan melalukan pendataan data penguninya dengan daftar pemilish sentempat. Memang ada beberapa warga binaan yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap kabupaten sukoharjo.


Bawaslu Sukoharjo mengapresiasi keterlibatan stakeholder data pemilih di kabupaten sukoharjo terkait pengawalan data pemilih di kabupaten sukoharjo. Tingkat kerawanan data pemilih juga telah di petakan sesuai dengan tingkat permasalahan yang muncul dari masing – masing daerah bersangkutan dengan melakukan inventarisasi potensi perpindahan penduduk sebagai bahan usulan ke KPU dan jajarannya mencatat dalam DPTb Pemilu 2024. Mitigasi dan pencegahan dalam Upaya bawaslu menjaga hak pilik di seluruh negeri.