Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sukoharjo menjadi saksi di persidangan TP Pemilihan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo menjadi saksi dalam sidang tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 yang dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH. kepada Kepolisian Resor Sukoharjo, maka prosesnya akan dilakukan sesuai dengan Undang-Udang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni dengan dimulainya Sidang pertama dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Januari 2021 pukul 11.49 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Sidang dilaksanakan secara virtual melalui zoom Meeting.
Agenda Pada sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Setelah dakwaan dibacakan, bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat serta tidak melakukan eksepsi). Serta pembuktian yang dihadiri oleh Joko Yulianto alias lesus dengan didampingi kuasa hukumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo (Pelapor), serta 6 Orang Saksi lainnya. Dari 6 orang saksi Menurut Kejaksaan Negeri Sukoharjo sudah cukup maka Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan Ahli.
Agenda pada Sidang kedua hari kamis, 28 Januari yaitu pemeriksaan dua Ahli Bahasa Linguistik dan Ahli Pidana. Serta dilanjutkan Pemeriksaan terdakwa. Untuk pembuktian dirasa cukup dari Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada agenda sidang selanjutnya pada hari senin, 1 Februari 2021 untuk menyampaikan penuntutan. Mengenai tata cara penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dijelaskan pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Tag
Berita
Sosialisasi