Lompat ke isi utama

Berita

Kembangkan Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Sukoharjo Ajak Jamaat Terlibat Awasi Pilkada

Usai melakukan sosialisasi Pengawas partisipati, Komisioner Bawaslu Kab. Sukoharjo Eko Budiyanto melakukan foto bersama di Gereja Kristen Jawa. Minggu, 9 Februari 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo terus mengembangkan sosialisasi pengawasan partisipatif, berbagai kelompok atau komunitas telah dilakukan sosialisasi diantaranya organisasi kepemudaan, pelajar, kelompok difabel dan lain-lain. Bawaslu Kab. Sukoharjo mengharapkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo tahun 2020 mendatang, warga masyarakat ikut berpartisipasi aktif ataupun memberikan kontribusi dalam pengawasan Pilkada.

Adapun minggu, 9 Februari 2020 kemarin Bawaslu kab. Sukoharjo melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif terhadap kelompok ibadah Kristiani, adapun sosialisasi dilakukan di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Eko Budiyanto, pihaknya mengaku Kegiatan sosialisasi pengawasan sampaikan ke seluruh kelompok masyarakat di Sukoharjo, termasuk kelompok keagamaan. Agar semua pihak bisa memahami kinerja Bawaslu dan kedepan bisa ikut mensukseskan Pilkada dan termasuk ikut mengawasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Sukoharjo tahun 2020 mendatang. kata Eko Budiyanto.

Pada kesempatannya Eko mengajak seluruh Jemaat GKJ Bekonang untuk bersama-sama menolak politisasi SARA, menolak Hoax atau berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan menolak segala bentuk Politik Uang

Eko juga menambahkan tempat ibadah yang suci sehingga jangan sampai tercemari oleh hal-hal yang mengandung larangan dalam Pilkada apalagi sampai memecah belah umat. Selain itu diharapkan kepada seluruh jamaat berani untuk menolak atau melarang dengan tegas. Diatur dengan tegas bahwa gereja merupakan tembat ibadah yang didalam undang-undang sudah diatur tentang larangan melakukan kegiatan kampanye dalam tempat ibadah. Oleh karena itu, seluruh tempat ibadah dapat terbebas dari politik praktis. pungkasnya

Kegiatan secara langsung yang diterima yang dipimpin oleh Pendeta Edi Suyono tersebut, berjalan dengan lancar, serta antusias terlihat dari jamaat dengan diwarnai tanya jawab oleh jemaat gereja GKJ bekonang di Polokarto. Sosialiasi pengawasan partisipatif merupakan tugas kewajiban Bawaslu Kab. Sukoharjo untuk mengembangkan pengawas pemilu partisipatif sebagaimana pada Pasal 104 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi