Kelas Penyelesaian Sengketa (Pertemuan ke-2)
|
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memberikan Kelas Penyelesaian Sengketa di UIN Raden Mas Said Surakarta pada hari Senin, 8 September 2025 sebagai tindak lanjut MoA Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dengan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Di pertemuan kelas yang kedua ini, Kelas Penyelesaian Sengketa diajarkan langsung oleh Wahyudi Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Gedung SBSN Fakultas Syariah.
Kelas terlebih dahulu dibuka oleh Eko Budiyanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dalam sambutannya Eko Budiyanto memberikan semangat kepada peserta Kelas Penyelesaian Sengketa agar berpartisipasi dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-V Tahun 2025 yang diadakan oleh Bawaslu RI.
Wahyudi Sutrisno memberikan materi terkait Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dimulai pukul 13.15 WIB. Kelas kali ini bukan hanya diisi materi pokok pengajaran, namun juga diisi dengan sharing pengalaman dalam menjalankan Penyelesaian Proses Pemilu yang dialami Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selama Pemilu 2024. Wahyudi Sutrisno menambahkan bahwa dalam penyusunan putusan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengalami tekanan secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang mempunyai kepentingan. Kelas kemudian ditutup dengan kegiatan tanya jawab dan pembentukan kelompok diskusi untuk pertemuan yang akan datang.