Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Gelar Sosialisasi dengan Komunitas Difabel Sehati

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Gelar Sosialisasi dengan Komunitas Difabel Sehati

Sukoharjo,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi kelompok sasaran penyandang Disabilitas. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Selasa (16/5/2023) dengan dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan se Sukoharjo dan Komunitas Difabel Sehati kabupaten Sukoharjo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukohharjo Bambang Muryanto memberi sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi kelompok sasaran penyandang Disabilitas. Dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengawal Hak Pilih dari komunitas penyandang Disabilitas untuk mensukseskan pemili 2024. Daftar Pemilih yang sekarang ada yang berbeda dengan pemilu yang sebelumnya, ada elemen yang tidak ditampilkan yang salah satunya elemen Penyandang Disabilitas.

Bambang Muryanto berharap kepada Komunitas Difabel Sehati untuk berperan aktif dalam pengecekan daftar pemilih, karena semua orang mempunyai hak yang sama, kesempatan yang sama dan nilai suara yang sama hanya satu suara.

Menyambung apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Muladi Wibowo (Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas) langsung melakukan pengecekan Daftar Pemilih secara online kepada komunitas penyandang Disabilitas yang hadir.

Muladi menambahkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu 2024 antara lain

  1. aktif dalam pendidikan pemilih dan pengawasan di komunitas,
  2. aktif suport kampanye pemilu (anti hoax, tolak money politik, tolak politasi sara, anti kampanye hitam, gunakan hak pilih, Netralitas ASN),
  3. aktif gunakan media sosial (dukung kampanye damai, bermartabat dan berintegritas),
  4. aktif menulis gagasan/ide (media cetak, online, medsos, blog),
  5. potensi menjadi penyelenggara pemilu (PTPS/KPPS)
  6. mendaftar menjadi pemantau lembaga pemantau pemilihan,
  7. aktif pengawasan pemilihan (memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, memantau/mengawasi pelanggaran, melaporkan pelanggaran),
  8. menjadi peserta kampanye, menggunakan hak pilih.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menugaskan kepada Panwaslu Kecamatan untuk menginventaris di Kecamatan masing- masing ketersediaan  kursi roda (alat bantu berjalan) baik di puskesmas maupun di Desa, yang dapat diduganakan untuk membantu pemilih penyandang Disabilitas dalam pemilu 2024 untuk menggunakan hak pilihnya.