Kasus Selesai, UPBDP Bawaslu Sukoharjo mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Sukoharjo.-Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melalui Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran pada laporan No 07/Reg/LP/PB/Kab/14.31/X/2020 yang dinyatakan di hentikan atau selesai ditangani.
Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada kakak pelapor dirumahnya yang tertuang pada Berita Acara Pengeluaran Barang No. 01/BA.BK/BDP/PB.14.31/VIII/2021 pada Senin (16/8/2021).
Barang Dugaan Pelanggaran yang diserahkan berupa 1 paket berisi : beras, minyak (merk sovia), gula pasir, dan CD (file video).