Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK

Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK

Setelah hiatus beberapa pekan dikarenakan banyaknya agenda dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kini kembali hadir Kegiatan Diskusi Hukum dengan Tajuk Selasa Menyapa yang dilaksanakan sekali dalam sepekan melalui media Zoom Meeting. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pun turut menjadi peserta kegiatan yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Staf Divisi. Dengan mengangkat tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025”, diskusi kali ini menghadirkan 2 (dua) orang narsumber dari Provinsi Lampung, yaitu Tamri (Anggota Bawaslu Provinsi Lampung) serta Fatihunnajah (Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran). Tidak hanya mengundang peserta Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Jawa Tengah, kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 30 September 2025 pukul 10.00 WIB ini juga mengundang peserta Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Lampung. 

selasa menyapa


Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan oleh Wahyudi Sutrisno (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), dalam sambutannya ia mengulas beberapa perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2024, bahwa dari perkara yang diajukan tersebut kebanyakan bersumber pada Tahapan Pencalonan. Walaupun ada Petahana yang mencalonkan dirinya kembali, namun tidak dapat dipungkiri tetap saja masih terdapat persyaratan yang mengganggu proses pencalonannya.

Tamri menambahkan bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 02 mengajukan permohonan yang kemudian dicatat dalam e-BRPK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dalam pokok perkaranya menyebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pencalonan Calon Bupati Nomor Urut 01 atas nama Aries Sandi Darma, bahwa ijazah sebagai syarat berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat yang dilampirkan bukanlah ijazah yang lazim, namun hanya berupa salinan SKPI (Surat Keterangan Pengganti ljazah) Paket Kesetaraan tanpa legalisir dari pejabat berwenang. Berikutnya berdasarkan dengan dokumen BPK RI, yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban/ tanggungan hutang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015.

Fatihunnajah menambahkan, sebelumnya Bawaslu telah mendapati laporan dugaan pelanggaran serta temuan terkait tidak adanya ijazah SLTA atau sederajat atas nama Aries Sandi Darma Putra yang telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran kemudian merekomendasikan KPU Kabupaten Pesawaran untuk memeriksa kembali dokumen persyaratan ijazah pendidikan terakhir atas nama Aries Sandi Darma Putra. KPU Kabupaten Pesawaran memandang bahwa salinan SKPI tersebut dianggap sah karena setelah dilakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, bahwa benar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menerbitkan SKPI terhadap bersangkutan berdasarkan surat keterangan hilang dari Polresta Balam dan SPTJM atas nama Aries Sandi Darma Putra tanggal 16 Juli 2018. Sedangkan dari kacamata Bawaslu Kabupaten Pesawaran, bukan hanya kebenaran SKPI tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, namun Bawaslu lebih menekanlan pada pengecekan material.

Temuan Bawaslu menunjukkan bahwa SKPI Paket C tersebut tidak mencantumkan nama sekolah/lembaga yang mengeluarkan ijazah, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tidak mencantumkan nama sekolah/lembaga serta nomor seri ijazah. Bahwa ujian kesetaraan (Paket C) tersebut dilakukan oleh salah satu Yayasan, namun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak bisa menyebutkan kapan dan Yayasan mana yang menjalankannya. Meskipun dugaan tindak pidana Pemilihan dihentikan oleh Sentra GAKKUMDU karena tidak terpenuhinya unsur pasal 179 dan 184 UU No. 10 Tahun 2016, temuan-temuan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi pencalonan menunjukkan adanya kecacatan serius yang dapat membatalkan keabsahan calon, yang kemungkinan besar menjadi pertimbangan utama MK dalam memutuskan PSU. Kegiatan diskusi kemudian ditutup dengan tanya jawab dan closing statement dari para narasumber.