Lompat ke isi utama

Berita

Jumlah Pemilih Tak Sesuai, Panwascam Grogol Sarper PPK

<em>Jumlah Pemilih Tak Sesuai, Panwascam Grogol Sarper PPK</em>

Sukoharjo- Proses pencocokan dan penelitian data pemilih masih bergulir hingga 14 Maret 2024, dan menjadi tugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan jajaran dibawahnya untuk pengawasan mengawal proses coklit di wilayah kerjanya.

Saat pengawasan dengan cara uji petik pada tanggal 7-8 Maret 2023, Panwascam Grogol menemukan jumlah pemilih pada stiker coklit di Desa Manang yang tidak sesuai pada KK. " Melalui PKD kami, saat uji petik di Desa Manang, kami menemukan 3 stiker coklit tidak sesuai dengan jumlah data pada KK yang Memenuhi Syarat sebagai Pemilih. Diantaranya 2 (dua) KK di TPS 017 dan 1 (satu) KK di TPS 018" kata Yusuf Shokhifudin, Ketua Panwascam Grogol.

Setelah dilakukan konfirmasi dengan pemilih dan menganalisa hasil pengawasan, Panwascam Grogol memberikan Saran Perbaikan kepada PPK Grogol. "Melalui surat nomor 028/PM.02.03/K.JT-25.05/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023 kami menyampaikan sarper kepada PPK Grogol agar dilakukan coklit ulang terhadap temuan kami di TPS 017 dan TPS 018 Desa Manang" tambah Yusuf.

Dalam surat saran perbaikan tersebut, Panwascam Grogol juga meminta PPK Grogol melakukan supervisi dan mencermati kembali proses coklit di Desa Manang tersebut, serta diharapkan melibatkan PKD Manang saat coklit ulang atas tindak lanjut sarper.