Lompat ke isi utama

Berita

JPPR dan IMM Terima Kartu Tanda Pengenal Pemantau Pemilu Dari Bawaslu Kab. Sukoharjo


Ketua JPPR Sukoharjo Zaenal Mutaqin menerima Kartu Tanda Pengenal Pemanantau Pemilu dari Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto yang didampingi Anggotanya Muladi Wibowo, Selasa 9 April 2019

Menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum Anggota DPR DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Bawaslu Kab. Sukoharjo memberikan Kartu Tanda Pengenal Kepada Pemantau Pemilu. Selasa, 9 April 2019.

Sebelumnya Bawaslu Kab. Sukoharjo telah menerima Pengajuan Permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu di wilayah Kab. Sukoharjo oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Kedua pemantau tersebut merupakan pemantau yang telah teregristrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui pelaksanaan pemilu dapat dipantau oleh Pemantau Pemilu diantaranya Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Kartu Tanda Pengenal Kepada Pemantau Pemilu diberikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto di Kantor Bawaslu Kab. Sukoharjo. Muladi mengungkapkan Bawaslu Kab. Sukoharjo mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Pemantau meliputi Nama dan alamat Pemantau Pemilu yang memberi tugas, Nama Anggota Pemantau , Foto, Wilayah Pantauan dan Nomor serta Tanggal Akreditasi.

Bambang menyampaikan kepada kedua pemantau tersebut untuk tetap bersikap netral dan obyektif serta tidak mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu baik jajaran Bawaslu maupun KPU Kab. Sukoharjo serta tidak melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai tujuan sebagai pemantau.


Ketua Bidang Hikmah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IMM Sukoharjo Mohammad Yunus didampingi Anggotanya menerima Kartu Tanda Pengenal Pemanantau Pemilu dari Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo, Selasa 9 April 2019

Anggota Bawaslu Muladi menyampaikan kepada kedua Pemantau tersebut diharapkan untuk komitmen, Non Partisan dan Netral sehingga pada saat kegiatan Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen dan tidak memihak (imparsial). keberadaan Lembaga Pemantau pemilu ini, nantinya menjadi Mitra dalam pelaksanaan Pengawasan dan pencegahan dugaan pelanggaran yang akan terjadi dilapangan.

Muladi menambahkan kedua Pemantau tersebut juga mempunyai kewajiban antara lain melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu kepada Bawaslu Kab. Sukoharjo, menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan, bersikap netral dan obyektif selama melakukan pemantauan. tambahnya

Tag
Berita