Lompat ke isi utama

Berita

Jagongan Demokrasi #2 Keadilan Pemilu dan Pemilihan

Sukoharjo.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar acara Jagongan Demokrasi #2 Keadilan Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan dilaksanakan Minggu, 11 April 2021 di Cakruk Pengawasan dukuh Jatirejo, Rt 001, Rw 005, Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dengan Narasumber  Dr. Bachtiar Baital Tenaga ahli Divisi Hukum Bawaslu RI serta Host Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd Kordiv. Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Dalam Sambutannya Bambang Muryanto, ST, MH menyampaikan terimakasih kepada Desa Polokarto sebagai Desa Pengawasan serta berharap kedepan gerakan desa pengawasan harus dipertahankan untuk di wariskan kepada generasi berikutnnya, karena perubahan besar ada di demokrasi. Ketika kita menginginkan perubahan dan kemakmuran melalui demokrasi. Serta salah satunya adalah ikut mengawasi, menolak politik uang, serta berpartisipasi dalam demokrasi. Partisipasi tidak hanya menggunakan hak pilih, akan tetapi berperan aktif melakukan pencegahan serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Dr. Bachtiar Baital mengatakan bahwa ada tiga alasan Bawaslu hadir karena kepentingan konstitusional, Kepentingan Undang-Undang Pemilu, dan Teknis Penyelenggaraan. Kepentingan Konstitusional yang berkaitan dengan makna Daulat rakyat, Dalam system ketatanegaraan di Indonesia yang berdaulat yaitu Rakyat. Pada prinsipnya tidak boleh satupun hak Warga Negara yang dilanggar. Untuk itu tugas negara untuk menjamin hak-hak publik yang dimiliki oleh rakyat. Hak Konstitusional adalah Hak yang dijamin oleh Konstitusi.

Kepentingan Undang-Undang Pemilu bahwa dalam Undang- Undang Pemilu telah ditentukan seluruh mekanisme perhalatan berdemokrasi harus mengedepankan prosesnya secara jujur dan adil. Warga negara mempunyai hak memilih dan dipilih, akan tetapi saat berkotestasi harus jujur dan adil, serta Penyelenggara Pemilu harus jujur dan adil. Maka untuk memastikan jujur dan adil perlu ada yang mengawasi yang secara lembaga adalah Bawaslu. Akan tetapi Bawaslu tidak dapat mengawasi sendiri butuh mata dan telinga dari masyarakat untuk mengawasi. Maka Bawaslu butuh pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Teknis Penyelenggaraan yang ber problem mengenai partisipasi dalam menggunakan hak pilih. Sebaik apapun pengawasan apabila tingakat partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih hanya 30% berarti tidak berhasil. Karena pendekatan yang sangat pragmatis hanya berorientasi pada pelaksanaan progam, tetapi subtantif pada seluruh mekanisme penyelenggaraan tidak diperhatikan.

Partisipasi menjadi penting merawat demokrasi. Demokrasi hanya tumbuh kembang dengan baik, apabila inisiasi datangnya tidak hanya dari penyelenggara tetapi dari kesadaran dari masyarakat. Yang memahami arti penting yang berdaulat adalah rakyat. Bawaslu bertugas merawat, serta memberi dukungan dalam rangka menyokong konsolidasi demokrasi.

Tag
Berita
Sosialisasi