Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Kab. Sukoharjo Jalin Koordinasi Dengan Inspektorat

Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 mendatang dapat dilaksanakan secara Jujur dan Adil, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan Koordinasi dengan Inspektorat Kab. Sukoharjo. Rabu, 22 Januari 2020.

Bawaslu Kab. Sukoharjo melakukan kunjungan di Kantor Inspektorat yang berada di Jl. Veteran No.54, Kec. Sukoharjo secara langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto dengan didampingi oleh Seluruh anggotanya diantaranya Rochmad Basuki, Eko Budiyanto, Uswatun Mufidah dan Muladi Wibowo.

Pada kesempatannya Bambang mengatakan bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis baik kegiatan memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon tertentu pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo mendatang.   

Bambang menambahkan pihaknya menginginkan agar pelaksanaan pesta demokrasi yang akan datang berlangsung jujur, adil dan berkualitas. Karena hal tersebut menjadi harapan dari semua pihak, termasuk seluruh masyarakat ataupun yang terlibat dalam pelaksanaannya mendatang. tuturnya

Kepala Inspektorat Kab. Sukoharjo Joko Purnomo menyambut baik kedatangan Bawaslu Kab. Sukoharjo serta mengapresiasi atas langkah yang dilakukannya tersebut. “kami menyambut baik, itikad bawaslu Kab. Sukoharjo dalam berkoordinasi dengan kami, khususnya kedepan kami bisa bersinergi serta kedepan mampu melakukan kerjasama sosialisasi pencegahan pelanggaran”. tuturnya

Suana koordinasi antara Bawaslu Kab. Sukoharjo dengan Kepala Inspektorat Kab. Sukoharjo Joko Purnomo

Lebih lanjut dikatakan anggota bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo Koordinasi ini penting untuk dilakukan, apalagi untuk meningkatkan koordinasi persiapan menjelang kampanye pada penyelenggaran Pemilihan tersebut. Sehingga Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Sukoharjo menjadi salah satu Obyek Pengawasan. Oleh karena itu, Bawaslu Kab. Sukoharjo melakukan pengawasan terhadap tindakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan terhadap pasangan calon selama masa kampanye. Adapun kegiatan tersebut dapat berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, pemberian uang.

Muladi juga menawarkan adanya Nota Kesepahaman antara Inspektorat dan Bawaslu Kab. Sukoharjo. hal tersebut bertujuan untuk menekan adanya pelanggaran yang timbul dari ASN. Selain itu, pihaknya juga mengajak diskusi terkait regulasi ASN yang akan dilaksanakan di Pojok Pengawasan. Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kesiapan, kerjasama serta pemahaman yang utuh sehingga kedepan pelaksanaanya dapat berjalan dengan lancar.

Dalam kunjungannya tersebut, Bawaslu Kab. Sukoharjo berharap ada langkah-langkah strategis yang dilakukan baik bawaslu dan Inspektorat dalam melakukan pencegahan dini terhadap netralitas ASN.

Tag
Berita
Sosialisasi