Lompat ke isi utama

Berita

IMM ajukan permohonan Pemantauan Pemilu di Sukoharjo


Ketua Bidang Hikmah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IMM Sukoharjo Mohammad Yunus menyerahkan berkas permohonan untuk pemantauan Pemilu kepada Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo. Selasa, 26 Maret 2019

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Sukoharjo mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo.  pada Selasa 26, Maret 2019

Ketua Bidang Hikmah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IMM Sukoharjo Mohammad Yunus mengaku Pendafataran ini sebagai tindaklanjut dari IMM Pusat yang sebelumnya telah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu RI.

Lembaga pemantau pemilu IMM Cabang Sukoharjo memiliki sejumlah 200an anggota yang nantinya akan tersebar di Kab. Sukoharjo melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilu dengan tanggung jawab serta berkomitmen dalam menjaga netralitasnya pada pelaksanaan pemilu tahun 2019.

Anggota Komisioner Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo mengungkapkan hingga saat ini Bawaslu Kab. Sukoharjo telah menerima pengajuan permohonan dari 2 lembaga pemantau diantaranya Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), yang keduanya telah mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu di Kab. Sukoharjo terakreditasi oleh Bawaslu RI. ujarnya

“Non Partisan dan Netral sehingga Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak (imparsial). keberadaan Lembaga Pemantau pemilu ini, nantinya menjadi Mitra dalam pelaksanaan Pengawasan dan pencegahan dugaan pelanggaran yang akan terjadi dilapangan”.

Pemantau harus netral maka diharap Media dapat membantu apabila ada Pemantau yang tidak independen tentunya akan menjadi perhatiannya. Adapun larangan pemantau jelas sebagaimana diatur pada pasal 21 Perbawaslu 4 tahun 2018. Kata Muladi

Tag
Berita
Pengawasan