Lompat ke isi utama

Berita

Ikut Seleksi Panwas Desa/Kelurahan, Peserta Harus Ijin Atasan...!!!

Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas Kecamatan) mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo 2020.

Sebelumnya pada akun resmi Bawaslu Kab. Sukoharjo telah mengumumkan akan melakukan rekutmen sejumlah 167 orang sebagai Panwas Desa/Kelurahan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 mendatang. Adapun pengumuman dilakukan mulai tanggal 10 hingga 16 Februari 2020 dan selanjutnya dilakukan pendaftaran.

Sebelum Panwas Kecamatan menerima pendaftara Panwas Desa/Keluarahan dilakukan pembekalan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo. adapun pembekalan tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Kab. Sukoharjo, 11 Februari 2020

Pembekalan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto, pada kesempatanya bambang mengatakan pihaknya meminta kepada selurah Panwas Kecamatan untuk segera melakukan seluruh proses tahapan pembentukan Panwas Desa/Kelurahan. Bambang juga berharap pada bulan Maret Panwas Desa/Kelurahan sudah terbentuk di masing-masing Panwas Kecamatan.

Pembekalan tersebut dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Uswatun Mufidah, pada kesempatannya dia mengatakan bahwa untuk melaksanakan tahapan pembentukan Panwas Desa/kelurahan pihaknya meminta seluruh Panwas Kecamatan untuk cermat dan teliti terhadap dokumen pada formulir berkas adminsitrasi pendaftaran.

Berkas dari para pendaftar dalam kurun waktu yang ditentukan akan diteliti petugas di jajaran Panwas Kecamatan. Penelitian tersebut meliputi kelengkapan syarat formulir maupun pemeriksaan keabsahan atau legalitas dokumen.

Uswatun menambahkan bagi Panwas Kecamatan menemukan berkas administrasi pelamar mempunyai berprofesi lain maka harus yang yang bersangkutan juga harus melampirkan Surat Ijin atas langsung guna mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila nanti yang bersangkutan tersebut terpilih.

Berkas dokumen administrasi persyaratan tersebut dibuat masing-masing dua rangkap yang terdiri satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi yang disampaikan secara langsung di sekretariat Panwas Kecamatan masing-masing. Terhadap formulir tersebut dapat diunduh di website resmi Bawaslu Kab. Sukoharjo yakni http://sukoharjo.bawaslu.go.id

Tag
Berita
Sosialisasi