Lompat ke isi utama

Berita

Ihtiar Wujudkan Daftar Pemilih Akurat, Komprehensif dan Mutakhir

Muladi Wibowo menjadi narasumber dalam Rakernis Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih

Sukoharjo- Kamis (8/8/2024), Dalam rangka mewujudkan daftar pemilih pada pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sukoharjo  yang akurat, komprehensif dan mutakhir,  Bawaslu Kabupaten Sukoharjo gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2024, yang diselenggarakan di Fave Hotel Solo Baru.

Undang Ketua Panwas Kecamatan dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwas Kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo serta staf sekretariat Panwas Kecamatan yang membidangi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas sebagai wujud dari Komitmen Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam mengawal hak pilih warga, dalam kegiatan Rakernis Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Dalam kegiatan tersebut, Eko Budiyanto menyampaikan "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pengawas Pemilu yang diamanatkan dalam undang undang, maka lakukan tugas dengan benar, dan ketika dalam melakukan pengawasan terdapat kejadian yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan lakukan pencegahan  terlebih dahulu,"ucap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam sambutannya.

Photo Bersama narasumber dan Peserta Rapat Kerja Teknis

Dalam kegiatan Rakernis turut hadir narasumber eksternal dari Pegiat Pemilu, Muladi Wibowo."Sebagai penyelenggara, pengawas memiliki tiga kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga lain yaitu cegah, awasi dan tindak, yang harus dioptimalkan pelaksanaannya oleh Pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas dan wewenang,"ucap Muladi Wibowo.
Dalam kegiatan tersebut Muladi Wibowo juga menekankan bahwa dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024 harus berhati-hati dan sebagai pengawas selain memahami Perbawaslu pengawas juga harus lebih memahami PKPU. Terkait dengan pelanggatan money politik sangatlah berbeda antara Pemilu dengan pemilihan, dimana saat Pilkada pelanggaran money politik dikenakan sanksi kepada pemberi dan penerima,"ucapnya.

Tidak hanya penyamaan persepsi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Dwi Setyono juga menekankan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo  dalam melakukan pengawasan dilapangan, agar mendokumentasikan kegiatan pengawasan melalui formulir A Pengawasan, karena Form A tersebut merupakan roh pengawasan serta arsip yang nantinya dijadikan bukti ketika  ada permaslahan,"

Penulis dan Foto : Prasto