Lompat ke isi utama

Berita

Hingga Hari Ini, 5 PSAP di Sukoharjo Selesai Dengan Kesepakatan

Sukoharjo- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2020 memberikan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk melakukan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta melalui mandat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Sampai dengan hari ini di Kabupaten Sukoharjo terdapat 5 permohonan penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP) diantaranya di Kecamatan Baki, Grogol, Kartasura dan Gatak, untuk Kartasura sendiri terdapat 2 permohonan PSAP. Eko Budiyanto Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa di Sukoharjo sampai detik ini ada 5 PSAP seluruhnya dihasilkan kesepakatan, sampai saat ini permohonan terakhir di Kecamatan Gatak, katanya.

Permohonan yang diterima Panwas Pemilu Kecamatan Gatak saat itu berkaitan dengan  permasalahan foto di media sosial.  Permohonan diselesaikan secara musyawarah dengan mempertemukan pemohon dan termohon yang menghasilkan kesepakatan berupa permohonan maaf dari termohon, serta berjanji hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan " PSAP merupakan solusi terbaik bagi Pasangan Calon maupun Tim Kampanye apabila ada peristiwa terindikasi kerugian secara langsung, dengan hasil putusan yang dieksekusi dengan baik oleh masing-masing pihak yang bersengketa" kata Heru Cahyono saat kunjungan di Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Heru berharap masyarakat perlu memahami bahwa Bawaslu dalam melaksanakan tugas tidak hanya mencopoti alat peraga kampanye saja tetapi juga memiliki wewenang lain salah satunya Penyelesaian Sengketa ini. Dia juga berharap Pengawas Pemilihan yang diberi mandat memiliki kemampuan secara teknis untuk menyelesaikan sengketa berkaitan pemilihan kepala daerah ini.

Tag
Berita
Sosialisasi