Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan : Total 9 Parpol Gunakan Kesempatan Mengganti/Melengkapi Dokumen

Hasil Pengawasan : Total 9 Parpol Gunakan Kesempatan Mengganti/Melengkapi Dokumen

Sukoharjo- Perlu diketahui sebagaimana surat KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditunjukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta surat KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditunjukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan secara melekat proses mengganti/melengkapi dokumen Bacalon DPRD yang dilakukan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 hingga 16 Juli 2023 di KPU Kabupaten Sukoharjo.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang membidangi kehumasan, Muladi Wibowo menyampaikan bahwa hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sampai dengan 16 Juli 2023, total Partai Politik yang menggunakan kesempatan mengganti/melengkapi dokumen Bacalon DPRD sebanyak 9 Partai Politik. pada tanggal 16 Juli 2023 diantaranya Partai Ummat pukul 10:39 WIB, Partai Gelora pukul 12:00 WIB, Partai Demokrat pukul 13:00 WIB, Partai Perindo pukul 14:58 WIB dan terakhir Partai Kebangkitan Bangsa Pukul 15:28 WIB, sisanya telah menggunakan kesempatan yang sama pada hari sebelumnya.

Dalam proses ini Partai Politik tidak melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan kembali (Unlock) fitur di SILON.

Proses selanjutnya sebagaiamana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota KPU Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon hingga 06 Agustus 2023. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan terus mengawal mengawasi KPU Kabupaten Sukoharjo agar melaksanakan program kegiatan/jadwal Pencalonan Legislatif sesuai regulasi yang berlaku.