Lompat ke isi utama

Berita

Hari ini, Panwascam Polokarto Sarper Lagi Terkait Coklit

Hari ini, Panwascam Polokarto Sarper Lagi Terkait Coklit

Sukoharjo- Hari ini Jum'at (03/03/2023), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Polokarto kembali layangkan saran perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan Polokarto.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Panwaslu Kecamatan Polokarto menemukan pantarlih yang diduga melanggar pasal 19 ayat (3) huruf ( a ) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Penyusunan Daftar Pemilih.

Ari Subianto, Divisi Pencegahan, Hukum, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Polokarto. menyampaikan bahwa " Berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Polokarto dan Panwaslu Desa Polokarto, menemukan 15 KK di TPS 014 Desa Polokarto, 13 KK di TPS 002 Desa Bakalan dan 14 KK di TP 002 Desa Rejosari yang diduga melanggar Pasal 19 ayat (3) huruf ( a ) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022", pungkasnya.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Pantarlih saat melakukan tugas coklit, wajib mencocokkan daftar Pemilih Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-El dan/atau KK.

Melalui surat saran perbaikan nomor 002/PM.02/K.JT-25.09/03/2023 tertanggal 03 Maret 2023, Panwaslu Kecamatan Polokarto meminta PPK Polokarto untuk melakukan Supervisi dan mencermati kembali proses Coklit, khususnya di TPS 014 desa Polokarto, TPS 04 desa Bakalan dan TPS 02 desa Rejosari, serta menghimbau agar PPK Polokarto secara berjenjang memberikan instruksi kepada Pantarlih TPS 014 melalui PPS Desa Polokarto, Pantarlih TPS 04 melalui PPS desa Bakalan, Pantarlih TPS 02 melalui PPS desa Rejosari untuk menindaklanjuti saran perbaikan ini dengan melakukan coklit ulang.