Lompat ke isi utama

Berita

Hari ini, Bawaslu Sukoharjo Terima Permohonan PPID

Perlu diketahui sebagai bentuk pelayanan informasi publik yang baik dan atas amanat dari Undang-Undang, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo menerima dan melayani permohonan informasi terkait kepemiluan di Kabupaten Sukoharjo.

Rabu, (03/11/2021), PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerima dan melayani permohonan PPID secara langsung dari Seorang Dosen Universitas Diponegoro (UNDIP) Nur Hidayat Sardini yang lebih familiar dengan sebutan NHS. Permohonan informasi disampaikan oleh pemohon dengan mengisi formulir permohonan yang berisi identitas, isi permohonan dan maksud dari permohonan tersebut. NHS datang ke Kantor Bawaslu Sukoharjo secara langsung bersama Fitriyah dari Tim Survey.

Dalam memberikan pelayanan PPID itu harus berprinsip cepat dan tepat, atas pelayanan PPID Bawaslu Sukoharjo, NHS memberikan pendapat bahwa “PPID ini merupakan penghubung antara pengguna informasi dengan penyedia informasi, prinsipnya harus cepat dan tepat. Bawaslu Sukoharjo sejauh yang saya fahami excellent banget dalam hal seperti ini”, katanya.

Selaras dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, yang optimal kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai badan publik berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi Pengawasan Pemilu di Indonesia, serta dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik secara cepat, akurat dan efektif.

Tag
Berita
Pengawasan