Lompat ke isi utama

Berita

Hari ini : Bawaslu Sukoharjo Gelar Fasilitasi Dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

Hari ini : Bawaslu Sukoharjo Gelar Fasilitasi Dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

Sukoharjo- Menjadi tanggung jawab utama bagi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo dan jajarannya mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Dalam rangka fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu, hari ini, Kamis (16/03/2023) Bawaslu Sukoharjo gelar kegiatan dengan tema "Pengawasan dan Laporan Hasil Pengawasan Sesuai Perbawaslu 5 Tahun 2022".

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, kemudian dilanjutkan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Sukoharjo serta arahan jajaran Anggota Bawaslu Sukoharjo.

Pada kesempatannya, Bambang Muryanto selaku ketua Bawaslu Sukoharjo menyampaikan apresiasi terhadap hasil pengawasan coklit kemarin. "Kita apresiasi kepada seluruh jajaran Pengawas di Kabupaten Sukoharjo yang telah melakukan pengawasan pada proses coklit. Total 3.063 hasil pengawasan dan 2.887 pencegahan secara lisan, kemudian 20 saran perbaikan disampaikan secara tertulis, 3 dari Bawaslu Kabupaten dan 17 dari Panwascam", kata Bambang

Perlu diketahui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 telah berakhir pada Selasa (14/3/2023). "Atas jumlah pencegahan tersebut, berarti selama 30 hari coklit kemarin terdapat 2.887 potensi pelanggaran pemilu, untuk itu kita apresiasi kinerja pengawasan Panwascam dan seluruh PKD di Sukoharjo", tambah Bambang.

Setelah pembukaan dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Sukoharjo. Para peserta diantaranya 3 (tiga) perwakilan dari Panwascam Se-Kabupaten Sukoharjo mendapatkan pemaparan materi dari Narasumber dari Akademisi dan juga pegiat pemilu : Bambang EC Widodo (Dosen Ilmu Politik UNY) dan Agus Riewanto (Dosen HTN UNS).

Bambang EC Widodo dan Agus Riewanto saat pemaparan materi

Kesempatan pemaparan materi pertama Bambang EC Widodo menyampaikan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu menurut Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022. Dilanjutkan pemaparan materi kedua oleh Agus Riewanto tentang Pencegahan dan Laporan Form Cegah Sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor 274 Tahun 2022.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi tanya jawab aktif dari peserta undangan yang hadir