Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 tanggal 19 Agustus 2024 bertempat di Hotel Tosan Solobaru.

Kegiatan dihadiri pula Perwakilan Forkopimda, PPK Se-Kab.Sukoharjo,dll.

Dalam pembukaan kegiatan Ketua KPU Sukoharjo Syakhbani Eko Raharjo, dia menyampaikan bahwa ada satu bakal calon perseorangan yang mendaftar di KPU Sukoharjo, seluruh proses pendaftaran hingga verifikasi telah dilalui, dan hari ini akan ditetapkan pemenuhan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Bambang Muryanto menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara 222/PL.02.2-BA/3311/2024 Bacalon Perseorangan Tuntas-Djayendra, Status akhir hasil verifikasi dukungan syarat  dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

MS 37.643,  TMS 47.187