Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Penjara

Hadiri Rakor Mengenai Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Penjara

Rabu (3/5/2023) , Bawaslu Sukoharjo yang diwakili oleh Rochmad Basuki Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menghadiri rapat koordinasi tentang salah satu persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yakni surat keterangan tidak pernah di pidana penjara, di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
KPU Kabupaten Sukoharjo mengundang perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo

Dibuka oleh Ketua KPU Nuril Huda sekaligus memberikan pengarahan kemudian dilanjutkan materi sosialisasi mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah di pidana penjara oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Muhammad Ikhsan Fathoni,S.H.,M.H.
Dikarenakan terdapat keluhan dalam pengurusan surat keterangan yang dibutuhkan oleh bacaleg melalui aplikasi ERATERANG, maka untuk memberikan pelayanan cepat PN Sukoharjo memberikan kemudahan pengurusan dengan cara memberikan template yang bisa dilengkapi dengan data masing-masing bacaleg untuk kemudian dikirimkan untuk di kirimkan ke PN Sukoharjo.
Solusi PN dalam memberikan kemudahan pelayanan disambut antusias oleh LO parpol yang hadir, diharapkan dapat mempercepat proses mendapatkan surat keterangan tersebut.