Lompat ke isi utama

Berita

EVALUASI PELAKSANAAN TAHAPAN PILKADA TAHUN 2020

Rabu, 27 Januari 2020, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020. Kegiatan di hadiri oleh Panwascam se-Kabupaten Sukoharjo berserta Kepala Sekretariat dan PUMK Kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo.


Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto,“Diharapkan acara ini nanti ada review terkait Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020 baik dari kegiatan Pengawasan maupun pengelolaan anggaran. Evaluasi pada tahapan Pilkada tahun 2020 lebih kepada data-data pengawasan harus tertib administrasi dan lebih ditekankan mengenai proses pelaksanaan pengawasan”.


Dalam Rakor tersebut di sampaikan pula materi berkaitan dengan evaluasi, pemateri yang pertama oleh Anggota Bawaslu Sukoharjo Uswatun Mufidah, “Perjalanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2020 salah satunya pembentukan SDM Pengawasan, dalam pelaksanaan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sudah melakukan rekrutmen Panwascam, PPD/K, dan PTPS. Terkait rekrutmen PTPS banyak yang harus dievaluasi karena sebagian kecamatan masih harus dilakukan perpanjangan pendaftaran PTPS disebabkan minimnya minat masyarakat yang ingin menjadi Pengawas TPS, perlu meningkatkan sosialisasi dengan masyarakat baik dengan media sosial maupun secara langsung dengan mematuhi protokol covid 19.”
Penyampaian materi yang kedua oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 berjalan dengan lancar dengan memaksimalkan koordinasi dengan semua baik stakeholder maupun jajaran pengawas, mengucapkan terimakasih atas kinerja Panwascam, PPD/K, PTPS yang telah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.”
Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Eko Budiyanto menyampaikan materi “pada tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 menimbulkan gesekan antar peserta, maka penyelesaian sengketa cepat dianggap sebagai metode menyelesaian masalah antar pemilihan. Penyelesaian sengketa cepat merupakan domain Panwascam yang mana menyelesaikan masalah antar peserta pemilihan. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengapresiasi kepada Panwascam Grogol, Kartasura, Baki, Gatak yang sudah menggelar sidang sengketa cepat, dengan putusan yang dibuat antar peserta pemilihan melaksanakan putusan tersebut.
Penyampaian Materi selanjutnya, anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo “untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 memaksimalkan program desa pengawasan maupun desa anti politik uang dan memaksimalkan media sosial. Membuat konten media sosial yang informatif menjadi pilihan di tengah pandemi covid 19 sehingga masyarakat memiliki kesadaran politik yang tinggi dan ikut berpartisipasi pengawasan dalam mewujudkan demokrasi bersih dan bermartabat.

Penulis Dina Marmiati

Tag
Berita