Lompat ke isi utama

Berita

Edukasi Hukum Pemilu, Bawaslu Sukoharjo Latih Peserta Lewat Praktik Penyelesaian Sengketa

Edukasi Hukum Pemilu, Bawaslu Sukoharjo Latih Peserta Lewat Praktik Penyelesaian Sengketa

SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo kembali melanjutkan kegiatan Kelas Sengketa Pemilu pada Senin, 10 November 2025, bertempat di lingkungan kampus UIN Raden Mas Said. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang bertujuan memperdalam pemahaman peserta terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu.

Pada kesempatan kali ini, hadir sebagai narasumber utama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, yang menyampaikan materi tentang alur penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu. Dalam paparannya, Eko menekankan pentingnya memahami tahapan dan durasi waktu dalam setiap proses persidangan sengketa. Ia menjelaskan bahwa ketepatan waktu menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga objektivitas, keadilan, dan kepastian hukum selama penyelesaian sengketa.

“Setiap tahapan penyelesaian sengketa memiliki batas waktu yang diatur secara tegas dalam peraturan Bawaslu. Hal ini agar semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan kepastian proses dan hasil yang adil,” ujar Eko dalam sesi pemaparan.

Eko juga menambahkan, pemahaman mendalam mengenai tata cara penyusunan jawaban termohon, sebagaimana diatur dalam legal drafting jawaban permohonan sengketa pemilu dan pemilihan, menjadi landasan penting sebelum pelaksanaan simulasi atau praktik penyelesaian sengketa. Materi tersebut mencakup penyusunan identitas termohon, kedudukan hukum termohon, jawaban atas pokok permohonan, hingga penyusunan petitum atau permintaan putusan.

Edukasi Hukum Pemilu, Bawaslu Sukoharjo Latih Peserta Lewat Praktik Penyelesaian Sengketa 2

Kelas sengketa kali ini menjadi tahap persiapan menuju praktik penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan yang direncanakan berlangsung pada pertemuan berikutnya. Kegiatan praktik tersebut akan melibatkan peserta untuk berperan sebagai majelis, pemohon, dan termohon dalam simulasi penyelesaian sengketa, sehingga peserta dapat memahami dinamika proses secara nyata.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan. Banyak dari mereka yang aktif bertanya serta mencatat penjelasan narasumber, terutama terkait penyusunan dokumen dan durasi proses penyelesaian sengketa.

Selain materi utama, kegiatan juga diisi dengan tambahan pembekalan teknis oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, & Hukum, Aditya Pradana dan Chrisstar Dini Sukoco sebagai Staf. Keduanya memberikan arahan teknis seputar persiapan pelaksanaan praktik penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan, mulai dari penyusunan berkas hingga peran masing-masing peserta dalam simulasi nanti.

Melalui kelas sengketa lanjutan ini, Bawaslu Sukoharjo berharap para peserta, khususnya dari kalangan pengawas dan akademisi, dapat semakin memahami dan menguasai substansi penyelesaian sengketa pemilihan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di tingkat daerah menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang.

Penulis dan Foto: Yudhi Atmaja

Editor: Ramdhan Hardiyanto