Lompat ke isi utama

Berita

Duga 51 KK Dicoklit Pihak Lain, Panwascam Minta Coklit Ulang

Duga 51 KK Dicoklit Pihak Lain, Panwascam Minta Coklit Ulang

Sukoharjo- Hasil pengawasan coklit Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Grogol melalui Pengawas Pemilu Desa (PKD) Cemani, menemukan 51 Keluarga yang diduga dicoklit oleh orang lain, atas hal tersebut Panwascam Grogol memberikan saran perbaikan untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ulang.

“Tanggal 11-12 Maret 2023, saat melakukan patroli pengawasan coklit, kami menemukan 51 KK di Cemani tidak dicoklit langsung oleh Pantarlih, kami menduga dilakukan pihak lain. Pemilih mendapatkan stiker Coklit dan Tanda Terima Coklit dari pembagian yang dilakukan oleh Ketua RT setempat, untuk itu kami sarper PPK Grogol”, Kata Yusuf Shokhifudin, Ketua Panwascam Grogol.

Melalui surat saran perbaikan nomor 034/PM.02.03/K.JT-25.05/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023, Panwascam Grogol menyampaikan saran perbaikan atas 51 KK (13 KK di TPS 007, 10 KK di TPS 009, 28 KK di TPS 042 Desa Cemani) kepada Panitia  Pemilihan Kecamatan  ( PPK ) Grogol  untuk melakukan:

  1. Supervisi dan mencermati kembali proses Coklit terutama di Desa Cemani serta memastikan bahwa proses Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih yang telah dilantik pada tanggal 12 Februari 2023.
  2. Memberikan instruksi kepada Pantarlih TPS 7, Pantarlih TPS 9 dan Pantarlih TPS 42  Desa Cemani melalui PPS Desa Cemani menindaklanjuti  saran perbaikan dengan melakukan Coklit ulang pada Pemilih di TPS tersebut.
  3. Dalam pelaksanaan Coklit ulang terhadap Pemilih, PPK Kecamatan Grogol secara berjenjang memberikan instruksi kepada Pantarlih TPS 7, Pantarlih TPS 9 dan Pantarlih TPS 42  Desa Cemani untuk melibatkan PKD Desa Cemani.

Proses pencocokan dan penelitian data pemilih masih dapat dilaksanakan hingga 14 Maret 2023, namun hingga 12 Maret 2023 , masih ada yang belum sepenuhnya tercoklit. “selain terkait temuan, melalui surat tersebut kami juga mengimbau agar PPK Grogol melakukan supervisi terhadap pelaksanaan coklit yang belum selesai 100% khususnya di TPS 53 Desa Cemani”, tambah Yusuf.

Harapannya, proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih terlaksana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih dan  tepat waktu.